Jerat Pidana Para Provokator Penolakan Jenazah COVID-19


Ilustrasi: Petugas medis yang bertugas menggunakan APD di tengah pandemi COVID-19. (Antaranews)
Merahputih.com - Kasus penolakan pemakaman jenazah yang positif COVID-19 membuat banyak orang miris. Mabes Polri pun memperingatkan masyarakat untuk tidak menghalangi pemakaman jenazah COVID-19. Karopenmas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, mereka yang masih nekat menghalangi pemakaman jenazah positif COVID-19 akan dijerat pidana.
Contohnya adalah tiga tersangka yang kini sedang diproses Polda Jawa Tengah.
Di Jawa Tengah, sejumlah orang menolak jasad perawat yang meninggal karena positif virus yang berasal dari Wuhan, Tiongkok itu. Tersangka dikenakan pasal provokasi dan menghalang-halangi petugas pemakaman yang hendak melakukan tugas.
Baca Juga: Polda Jateng Tangkap Ketua RT di Semarang yang Tolak Pemakaman Perawat Terpapar COVID-19
Para tersangka itu ditahan di Polda Jateng. Mereka dikenakan Pasal 212 dan 214 KUHP dan Pasal 14 ayat 1 UU 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Argo mengatakan, kepolisian belum memberlakukan tindakan represif. Pasalnya warga yang taat PSBB lebih mendominasi. “Tindakan represif ini akan kita lakukan sebagai jalan terakhir,” kata Argo.
Baca Juga: Polda Jateng Tangkap Ketua RT di Semarang yang Tolak Pemakaman Perawat Terpapar COVID-19
Argo menuturkan, kepolisian masih berharap masyarakat paham dan dapat menjadi pemutus penyebaran virus corona. Pihaknya juga akan semakin gencar melakukan sosialisasi.
”Tapi kami yakin masyarakat semakin paham dan semakin jadi pahlawan. Nanti ada kegiatan di jalan. Ada pembatasan roda dua roda empat. Sudah juga regulasi yang ada,” ujar Argo. (knu)
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
