Jangan Salah Kaprah Tentang Susu Kental Manis


Kenali lebih jauh susu kental manis (Foto: pixabay/theujulala)
BARU-BARU ini Badan Pengawasan Obat & Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat, bahwa Susu Kental Manis (SKM) bukan merupakan asupan pengganti susu, tapi hanya sebagai toping atau pelengkap makanan.
Hal itu dipaparkan oleh Rita Endang selaku Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan. Rita menjelaskan, bahwa SKM bukan untuk diseduh ada diminum seperti susu pada umumnya.
Baca Juga:
Berkolaborasi dengan Nestle, Kopi Kangen Luncurkan Minuman Segar Teman Berolahraga
Menurut Rita, fungsi SKM bukan untuk menggantikan ASI, tidak cocok untuk bayi di bawah 1 tahun, dan tidak bisa digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.
"Tipikal dari SKM ialah susu yang manis, tidak untuk usia anak-anak di bawah 1 tahun. Sudah ada peringatakannya, lalu masyarakat yang memang berisiko terhadap kandungan gulanya seharusnya perlu mengoreksi diri," jelas Rita, seperti yang dikutip dari lama Antara.

"Sebab, cara konsumsi seperti itu (diseduh) merupakan kebiasaan yang salah dan harus diubah," lanjut Rita.
Rita menjelaskan pihaknya telah menuangkan tentang SKM dalam regulasi peraturan badan POM nomor 31 tahun 2018, perihal label pangan olahan. Jadi memang ditegaskan, bahwa penggunaan yang benar digunakan sebagai topping, seperti untuk martabak, campuran kopi, coklat dan sebagainya.
Baca Juga:
Sementara itu, Arif Hidayat selaku Ketua Harian Yayasan Abhipraya Insan Cendikia Indonesia (YAICI), sangat mengapresiasi hal itu.
Menurut Arif, larangan kental manis atau SKM diseduh merupakan sebuah kemajuan. Karena, selama ini YAICI mengadvokasi serta meminta BPOM agar ada aturan SKM bukan untuk diseduh, melainkan hanya untuk topping makanan.

Mewakili YAICI, Arif berharap larangan ini dapat disosialisasikan pada masyarakat, khususnya yang selama ini menganggap kental manis boleh diseduh.
Lebih lanjut Arif juga menambahkan, bahw meski BPOM telah mengeluarkan larangan, tapi YAICI akan tetap memantau penerapan di lapangan.
"Jangan sampai larangan ini hanya sebatas larangan tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat, dan lebih penting lagi tindak tegas kepada produsen agar merevisi kegunaan kental manis," tegas Arif. (Ryn)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Pramono Tegaskan tak Ada Peningkatan Penyakit Campak

Dinkes DKI Catat 218 Kasus Campak hingga September, tak Ada Laporan Kematian

DPR Desak Pemerintah Perkuat Respons KLB Malaria di Parigi Moutong

Kecemasan dan Stres Perburuk Kondisi Kulit dan Rambut

Menkes AS Pecat Ribuan Tenaga Kesehatan, Eks Pejabat CDC Sebut Pemerintah Bahayakan Kesehatan Masyarakat

Intermittent Fasting, antara Janji dan Jebakan, Bisa Bermanfaat Juga Tingkatkan Risiko Kardiovaskular

Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran

Prabowo Janji Bikin 500 Rumah Sakit, 66 Terbangun di Pulau Tertinggal, Terdepan dan Terluar

Prabowo Resmikan Layanan Terpadu dan Institut Neurosains Nasional di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional

Viral Anak Meninggal Dunia dengan Cacing di Otak, Kenali Tanda-Tanda Awal Kecacingan yang Sering Dikira Batuk Biasa
