Jadi Tersangka Suap, Bekas Pejabat Kemenkeu Angin Prayitno Ditahan KPK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 04 Mei 2021
Jadi Tersangka Suap, Bekas Pejabat Kemenkeu Angin Prayitno Ditahan KPK

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (tengah) usai diperiksa di Gedung KPK. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji, Selasa (4/5).

Angin ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, Angin ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Angin bakal mendekam di sel tahanan untuk 20 hari pertama.

Baca Juga:

KPK Tetapkan Bekas Pejabat Kemenkeu Angin Prayitno Aji Tersangka Suap Pajak

"Tim penyidik melakukan penahanan tersangka APA (Angin Prayitno Aji) untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan 23 Mei 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Firli dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/5).

Sebelum mendekam di sel tahanan, Angin bakal menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1. Isolasi mandiri ini merupakan bagian dari upaya mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

"Sebagai salah satu upaya antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka APA akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada Gedung ACLC," ujarnya.

KPK menetapkan Angin Prayitno Aji sebagai tersangka dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
KPK menetapkan Angin Prayitno Aji sebagai tersangka dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Sebelumnya, KPK menetapkan Angin Prayitno Aji sebagai tersangka dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017.

Selain Angin, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka yakni, Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Kemenkeu Dadan Ramdani; tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo; serta Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati.

KPK menduga Angin bersama Dadan menerima uang senilai total Rp15 miliar dan SGD3,5 juta terkait pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantations, Bank Panin, serta PT Jhonlin Baratama pada 2016 dan 2017.

Baca Juga:

KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Kemenkeu Angin Prayitno Terkait Kasus Suap Pajak

Atas perbuatannya, Angin dan Dadan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan Ryan, Aulia, Veronika, dan Agus disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Pon)

Baca Juga:

KPK Dalami Penerimaan Uang Pengurusan Pajak Lewat Angin Prayitno

#KPK #Kasus Suap Pajak #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Pengambilalihan PT Sritex oleh kurator setelah putusan pailit ternyata berdampak besar pada kewajiban PBB di Kabupaten Sukoharjo.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Indonesia
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Rabu (10/9) pekan lalu, KPK menyatakan sudah mempunyai nama calon tersangka, tetapi hingga hari ini belum juga dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Indonesia
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Survei Penilaian Integritas Kota Solo turun menjadi 76,55 masuk kategori warna kuning (waspada) di posisi 19 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Indonesia
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Baleg DPR menilai partisipasi publik sangat penting dalam proses pembahasan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Bagikan