Jadi Tersangka Kasus Narkoba, 2 WN Iran Terancam Hukuman Mati
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers kasus narkoba di Polres Jakbar, Kamis (9/9). Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Dua orang warga negara Iran dibekuk jajaran Polres Metro Jakarta Barat terkait dengan industri rumahan pembuatan narkotika jenis sabu.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran membangun dan memproduksi narkotika jenis sabu di komplek perumahan mewah di Karawaci, Tangerang
Baca Juga
Belajar dari Youtube, Coki Pardede Disebut Pakai Narkoba Lewat Dubur
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan dua WN Iran tersebut telah memproduksi sabu sejak 2020 lalu.
"Tersangka yang pertama ini berinisial BF warga negara Iran dan kemudian yang kedua FS sama dari Iran juga," kata Yusri dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/9).
Dalam penggerebekan pabrik yang memproduksi sabu 20 kilogram setiap bulannya di Tangerang Selatan. Dari penangkapan dan penggerebekan, Polisi menyita barang bukti 4,6 kilogram sabu siap edar untuk wilayah Jakarta.
“Pengungkapan yang dilakukan oleh teman-teman dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat ini adalah home industry pabrik, pembuatan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Yusri Yunus.
Yusri mengatakan, ada temuan baru dalam penggerebekan rumah industri yang memproduksi narkoba jenis sabu di Tangerang Selatan. Dua WNA yang ditangkap, kata Yusri, memproduksi sabu dari bahan setengah jadi berbentuk gel.
“Ini ada modus baru mereka mengelabui para petugas ini, yang dikirim ke sini adalah bahannya yang sudah setengah jadi dalam bentuk gel untuk mengelabui,” ujarnya.
Yusri menuturkan, gel yang merupakan bahan setengah jadi sabu disamarkan sebagai makanan dalam manifest ke Indonesia dari Turki.
“Nanti dibawa ke Indonesia oleh para pelakunya ini, tersangka ini, kemudian dimasak lagi ulang,” ucap Yusri Yunus.
Hasilnya adalah narkotika jenis sabu-sabu kelas 1, ini betul-betul kelas satu yang harganya cukup tinggi.
Yusri mengutarakan proses pembuatan sabu bukan hanya dilakukan di perumahan elite di Tangerang Selatan.
Sindikat narkoba jaringan internasional ini juga menggunakan apartemen di kawasan Menteng, Cikini, Jakarta Pusat dalam melancarkan aksinya.
“Hasil informasi dari teman-teman imigrasi memang yang bersangkutan masuk sejak tahun 2019 ke Indonesia, yang pertama masuk adalah saudara BF, kemudian mengajak temannya saudara FS ini untuk ikut bergabung di sini," sebut Yusri.
Atas perbuatannya tersebut, kedua WN Iran itu dijerat dengan Pasal 113 subsider Pasal 114 subsider Pasal 112 Juncto Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hasil Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Raih Kemenangan 2-1 atas Honduras Setelah Disikat Zambia dan Brasil
Nama Kampung Ambon dan Kampung Bahari Mau Diubah, Hapus Stigma Sarang Narkoba di Jakarta
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
BNN dan Brimob Gerebek Kampung Bahari, 18 Kartel Narkoba Berhasil Ditangkap
Perlawanan Sengit di Kampung Bahari! Petugas Diserang Busur Panah dan Sajam, Negara Tak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba
BNN Bikin Jaringan Bandar Narkoba di Kampung Bahari Ketar-Ketir, Ternyata Ada Tangan Dingin Komjen Suyudi Ario Seto
Kasus Narkoba Musisi Onad, Akhirnya Tidak Dibui Masuk Panti Rehab Swasta