Irjen Teddy Tolak Diperiksa dan Kuasa Hukum dari Polisi


Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (tengah) menggelar konferensi pers ungkap kasus narkotika yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Irjen Teddy Minahasa telah dijadikan tersangka bersama dengan 10 orang lainnya, karena kedapatan terlibat dalam peredaran narkoba.
Namun, ia menolak diperiksa penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, karena enggan didampingi kuasa hukum yang disiapkan Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
"Pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan, karena Irjen TM menolak dengan adanya pendampingan hukum yang disiapkan oleh Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Sabtu (15/10).
Teddy Minahasa lantas meminta pemeriksaan diundur. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu, akan didampingi pengacara yang ia tunjuk.
Penyidik selanjutnya akan memeriksa Irjen Teddy pada Senin (17/10). Saat ini, Teddy Minahasa yang sedianya jadi Kapolda Jawa Timur, telah ditahan untuk kepentingan pemeriksaan kode etik dan profesi Polri (KKEP).
Pria yang hobi mengendari motor besar itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba pada Jumat (15/10). Teddy mengambil barang bukti kasus narkotika dan menjualnya ke pengedar.
Sejumlah pasal akan menjeratnya terutama Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun. (Knu)
Baca Juga:
Polda Metro Tetapkan 11 Tersangka Terkait Kasus Irjen Teddy Minahasa
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Arema FC Vs Persib Bandung, 1.700 Personel Dikerahkan, Pengamanan Dibagi ke Dalam 4 Ring Antisipasi Kerawanan

Diminta Perbaiki Etika saat Kawal Pejabat, Polisi Wajib Berterima Kasih kepada Pengguna Jalan

Selain Pejabat dan Kepala Daerah, Polisi Wajib Lapor ke Atasan jika Diminta Kawal Tokoh Masyarakat hingga Agama

Marak Sirine dan Strobo Ilegal, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna

Soroti Kriminalisasi Usai Aksi 25 Agustus, Legislator PDIP: Ancaman Serius bagi Demokrasi
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum

2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

Guru SMAN 1 Sinjai Dianiaya Anak Polisi Depan Bapaknya, Komisi X DPR: Bukti Degradasi Moral

Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
