Interpol Polri Kirim Permohonan Pencabutan Yellow Notice Anak Ridwan Kamil

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 13 Juni 2022
Interpol Polri Kirim Permohonan Pencabutan Yellow Notice Anak Ridwan Kamil

Warga memegang foto almarhum Emmeril Khan Mumtadz yang dipajang di pagar sebagai ungkapan belasungkawa di Gedung Negara Pakuan, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (4/6). ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jenazah anak Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz (Eril) sudah berada di Indonesia sejak Minggu (12/6) sore WIB setelah dipulangkan dari Swiss pada Sabtu (11/6) waktu setempat.

Seiring dengan selesainya proses pencarian Eril, Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengirimkan surat permohonan pencabutan Yellow Notice atas nama Emmeril Kahn Mumtadz.

Baca Juga

Jenazah Putra Ridwan Kamil Disemayamkan di Ruang Kenegaraan Gedung Pakuan

"Ya secara faktual karena korban sudah ditemukan Yellow Notice pasti sudah tidak lagi diperlukan. Tapi secara administrasi perlu ditindaklanjuti secara resmi dari Polri," kata Sekretaris NCB Interpol Polri Brigjen Amur Chandra di Jakarta, Senin (13/6).

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional (Hubiter) Polri Brigjen Pol Amur Chandra memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/8/2021) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional (Hubiter) Polri Brigjen Pol Amur Chandra memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/8/2021) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Dengan demikian, lanjut Amur, pihaknya akan mengirimkan surat permohonan pencabutan Yellow Notice kepada Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.

"Karena kami akan segera kirim dengan fakta surat itu sudah ditemukan, karena jawaban dari Kepolisian Swis, Interpol Swiss, kami juga sudah terima kalau itu (Eril) memang sudah ditemukan," ucapnya.

Baca Juga

Ridwan Kamil dan Jenazah Eril dalam Perjalanan ke Indonesia, Tiba Sore Ini

Setelah informasi itu diperoleh, kata Amur, Sekretariat NCB Interpol Polri menindaklanjuti dengan surat untuk pencabutan Yellow Notice untuk keperluan tertib administrasi.

"Secara formal kami sudah bicara, mereka (kepolisian Swis) juga sudah bisa sama kami. Jadi untuk tertib administrasi kami tindaklanjuti hari kerja (Senin)," katanya.

Amur menambahkan hari ini pihaknya bersurat ke Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis untuk mencabut Yellow Notice Eril.

"Ya Senin nanti kami kirim untuk cancellitation, pergantian permintaan Yellow Notice," sambung Amur.

Diketahui, setelah tiba di Bandung, mendiang Eril disemayamkan di Gedung Pakuan. Kemudian dilaksanakan salat Jenazah yang diimami oleh ayahanda, Ridwan Kamil.

Senin pagi, jenazah Eril akan dimakamkan di kampung halaman ibunya, Athalia Praratya, di Cimaung, Kabupaten Bandung. (Knu)

Baca Juga

Tiba di Tanah Air, Jenazah Putra Ridwan Kamil Langsung Diberangkatkan ke Bandung

#Ridwan Kamil #Polri
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Pasca Eksekusi, Personel TNI-Polri Siaga di Kawasan Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Personel TNI saat berjaga di dalam kawasan eks Hotel Sultan di kawasan Kompleks GBK, Senayan, Jakarta, Jum'at (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Pasca Eksekusi, Personel TNI-Polri Siaga di Kawasan Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Indonesia
DPR Minta Mobil Rantis Dipasangi CCTV, Cegah Objek di Sekitar Jadi Korban
Apabila benar kendaraan tersebut belum dilengkapi sensor pendeteksi objek di sekitar kendaraan, Polri perlu segera melakukan pembenahan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
DPR Minta Mobil Rantis Dipasangi CCTV, Cegah Objek di Sekitar Jadi Korban
Indonesia
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp 66,1 Triliun untuk 2027, Siapkan Pengamanan Pemilu 2029
Polri mengusulkan tambahan anggaran Rp66,1 triliun pada 2027. Selain untuk operasional dan pembangunan fasilitas, termasuk untuk mendukung pengamanan Pemilu 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp 66,1 Triliun untuk 2027, Siapkan Pengamanan Pemilu 2029
Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Bagikan