Instruksi Mendagri Bisa Jadi 'Alat' DPRD Makzulkan Kepala Daerah


Mendagri Tito Karnavian saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senin (21-9-2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.
MerahPutih.com - Instruksi Mendagri soal ancaman terhadap kepala daerah bisa memicu gerakan politik lokal, melalui DPRD. Sehingga bisa memakzulkan Kepala Daerah.
"Intinya mengingatkan kepala daerah bisa dicopot melalui mekanisme undang-undang yang ada," kata Koordinator Lingkar Masyarakat Madani (Lima), Ray Rangkuti kepada wartawan di Jakarta, Minggu (22/11).
Baca Juga
Yusril Tegaskan Presiden dan Mendagri tak Bisa Copot Kepala Daerah
Ia menjelaskan bisa saja para politisi di tingkat lokal yang menggunakan surat instruksi tersebut untuk menanyakan kinerja kepala daerah dalam penanganan COVID-19.
Jika mencapai cukup dukungan di DPRD bisa saja digiring untuk melakukan pemecatan karena dianggap gagal atau melanggar aturan yang telah dikeluarkan.
“Itu bisa menjadi motivasi politisi daerah untuk melakukan gerakan politik. Itu sah sah saja jika bisa lolos di DPRD,” tutur Ray.

Sementara itu, kepala daerah dituntut menjalankan instruksi itu sebagai bagian dari sumpah jabatan.
“(Instruksi itu) penegasan kewajiban kepala daerah untuk melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan yang berkaitan dengan penegakan, pengendalian, dan penyebaran COVID-19,” Kata pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi.
Baca Juga
DPR: Mendagri tak Bisa Asal Copot Kepala Daerah
Rullyandi mengatakan kepala daerah harus menyikapi serius peringatan dini itu. Kepala daerah bisa diberhentikan dari jabatannya jika tak melaksanakan undang-undang, termasuk peraturan terkait protokol kesehatan.
“Instruksi Mendagri wajib menjadi pedoman mutlak bagi seluruh kepala daerah untuk tunduk pada sumpah jabatan protokol kesehatan demi mengutamakan keselamatan rakyat,” tegas dia.
Instruksi ini, kata Rullyandi, merupakan amanah konstitusi dan sesuai dengan tugas serta fungsi Mendagri. Hal itu sejalan dengan Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, yakni setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan bisa membantu Presiden.
“Hal itu sebagai suatu perintah garis komando pemerintah pusat dengan gagasan prinsip asas umum negara kesatuan dan penyelenggaraan otonomi daerah,” terang Rullyandi.
Mendagri mengeluarkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Instruksi menegaskan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah terkait penegakan protokol kesehatan.
"Diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," dikutip dari Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020, Kamis (19/11). (Knu)
Baca Juga
Mendagri Ancam Copot Kepala Daerah yang Langgar Prokes, Pakar Hukum: Jangan Sok Kuasa
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih Tidak Sesuai Aturan, Wali Kota Dapat Teguran Tertulis

Tunjangan Rumah Anggota DPRD Tuai Kritik, Pengamat Minta Mendagri Ambil Sikap Tegas

Biar Rakyat Senang Saat Belanja, Mendagri Perintahkan Daerah Tahan Inflasi Maksimal di 3,5 Persen

[HOAKS atau FAKTA]: Mendagri Tito Sebut 100 Pulau akan Dijual Cuma-Cuma
![[HOAKS atau FAKTA]: Mendagri Tito Sebut 100 Pulau akan Dijual Cuma-Cuma](https://img.merahputih.com/media/ea/90/a7/ea90a76cc4ce6162e17453c96a46b02d_182x135.jpeg)
Retret Kepala Daerah Gelombang-2, Saat Makan Siang Begitu Duduk di Meja, Langsung Nyamber Pisang

Pelonggaran Efisiensi Bakal Berikan Perubahan Sektor Usaha Perhotelan dan Restoran

Pengamat Nilai RUU ASN Hambat Otonomi, Berpotensi Munculkan Konflik Pemerintah Pusat dan Daerah

Raker Wamendagri dan Gubernur DKI Jakarta dengan Komisi II DPR Bahas Dana Transfer Pusat ke Daerah

Raker Wamendagri dan Gubernur dengan Komisi II DPR Bahas Dana Transfer Pusat ke Daerah

Ormas Sering Bikin Ulah, Mendagri Minta Ada Hukuman Lebih Keras hingga Audit Keuangan
