Instruksi Mendagri Bisa Jadi 'Alat' DPRD Makzulkan Kepala Daerah

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 23 November 2020
Instruksi Mendagri Bisa Jadi 'Alat' DPRD Makzulkan Kepala Daerah

Mendagri Tito Karnavian saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senin (21-9-2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Instruksi Mendagri soal ancaman terhadap kepala daerah bisa memicu gerakan politik lokal, melalui DPRD. Sehingga bisa memakzulkan Kepala Daerah.

"Intinya mengingatkan kepala daerah bisa dicopot melalui mekanisme undang-undang yang ada," kata Koordinator Lingkar Masyarakat Madani (Lima), Ray Rangkuti kepada wartawan di Jakarta, Minggu (22/11).

Baca Juga

Yusril Tegaskan Presiden dan Mendagri tak Bisa Copot Kepala Daerah

Ia menjelaskan bisa saja para politisi di tingkat lokal yang menggunakan surat instruksi tersebut untuk menanyakan kinerja kepala daerah dalam penanganan COVID-19.

Jika mencapai cukup dukungan di DPRD bisa saja digiring untuk melakukan pemecatan karena dianggap gagal atau melanggar aturan yang telah dikeluarkan.

“Itu bisa menjadi motivasi politisi daerah untuk melakukan gerakan politik. Itu sah sah saja jika bisa lolos di DPRD,” tutur Ray.

Pengamat Politik dan Pemilu Ray Rangkuti. (MP/Gomes R)

Sementara itu, kepala daerah dituntut menjalankan instruksi itu sebagai bagian dari sumpah jabatan.

“(Instruksi itu) penegasan kewajiban kepala daerah untuk melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan yang berkaitan dengan penegakan, pengendalian, dan penyebaran COVID-19,” Kata pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi.

Baca Juga

DPR: Mendagri tak Bisa Asal Copot Kepala Daerah

Rullyandi mengatakan kepala daerah harus menyikapi serius peringatan dini itu. Kepala daerah bisa diberhentikan dari jabatannya jika tak melaksanakan undang-undang, termasuk peraturan terkait protokol kesehatan.

“Instruksi Mendagri wajib menjadi pedoman mutlak bagi seluruh kepala daerah untuk tunduk pada sumpah jabatan protokol kesehatan demi mengutamakan keselamatan rakyat,” tegas dia.

Instruksi ini, kata Rullyandi, merupakan amanah konstitusi dan sesuai dengan tugas serta fungsi Mendagri. Hal itu sejalan dengan Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, yakni setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan bisa membantu Presiden.

“Hal itu sebagai suatu perintah garis komando pemerintah pusat dengan gagasan prinsip asas umum negara kesatuan dan penyelenggaraan otonomi daerah,” terang Rullyandi.

Mendagri mengeluarkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Instruksi menegaskan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah terkait penegakan protokol kesehatan.

"Diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," dikutip dari Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020, Kamis (19/11). (Knu)

Baca Juga

Mendagri Ancam Copot Kepala Daerah yang Langgar Prokes, Pakar Hukum: Jangan Sok Kuasa

#Ray Rangkuti #Mendagri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih Tidak Sesuai Aturan, Wali Kota Dapat Teguran Tertulis
Itjen Kemendagri telah meminta keterangan terkait pencopotan Roni, yang ramai dibicarakan di media sosial itu, kepada Wali Kota Prabumulih Arlan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
Mutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih Tidak Sesuai Aturan, Wali Kota Dapat Teguran Tertulis
Indonesia
Tunjangan Rumah Anggota DPRD Tuai Kritik, Pengamat Minta Mendagri Ambil Sikap Tegas
Tunjangan rumah anggota DPRD kini menuai kritik. Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto Emik, meminta Mendagri mengambil sikap tegas.
Soffi Amira - Rabu, 10 September 2025
Tunjangan Rumah Anggota DPRD Tuai Kritik, Pengamat Minta Mendagri Ambil Sikap Tegas
Indonesia
Biar Rakyat Senang Saat Belanja, Mendagri Perintahkan Daerah Tahan Inflasi Maksimal di 3,5 Persen
Pemerintah menargetkan inflasi nasional berada di angka 1,5 hingga 3,5 persen. Angka ini dinilai sebagai titik seimbang yang mampu menguntungkan konsumen maupun produsen.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Biar Rakyat Senang Saat Belanja, Mendagri Perintahkan Daerah Tahan Inflasi Maksimal di 3,5 Persen
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Mendagri Tito Sebut 100 Pulau akan Dijual Cuma-Cuma
Narasi Mendagri Tito akan jual pulau-pulau di Indonesia sempat ramai di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Mendagri Tito Sebut 100 Pulau akan Dijual Cuma-Cuma
Indonesia
Retret Kepala Daerah Gelombang-2, Saat Makan Siang Begitu Duduk di Meja, Langsung Nyamber Pisang
Waktu yang disediakan untuk makan hanya selama dua lagu diputar. Banyak peserta yang belum terbiasa dengan aturan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 25 Juni 2025
Retret Kepala Daerah Gelombang-2, Saat Makan Siang Begitu Duduk di Meja, Langsung Nyamber Pisang
Berita
Pelonggaran Efisiensi Bakal Berikan Perubahan Sektor Usaha Perhotelan dan Restoran
Mendagri Tito Karnavian memberikan lampu hijau kepada seluruh pemerintah daerah untuk kembali menggelar ragam kegiatan hingga rapat di hotel dan restoran.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 15 Juni 2025
Pelonggaran Efisiensi Bakal Berikan Perubahan Sektor Usaha Perhotelan dan Restoran
Indonesia
Pengamat Nilai RUU ASN Hambat Otonomi, Berpotensi Munculkan Konflik Pemerintah Pusat dan Daerah
Wacana perubahan dalam UU ASN tersebut mengusulkan agar kewenangan itu nantinya dapat dikembalikan kepada pemerintah pusat
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 03 Mei 2025
Pengamat Nilai RUU ASN Hambat Otonomi, Berpotensi Munculkan Konflik Pemerintah Pusat dan Daerah
Berita Foto
Raker Wamendagri dan Gubernur DKI Jakarta dengan Komisi II DPR Bahas Dana Transfer Pusat ke Daerah
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 30 April 2025
Raker Wamendagri dan Gubernur DKI Jakarta dengan Komisi II DPR Bahas Dana Transfer Pusat ke Daerah
Berita Foto
Raker Wamendagri dan Gubernur dengan Komisi II DPR Bahas Dana Transfer Pusat ke Daerah
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk ((tengah) dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X (tengah) Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat mengikuti Rapat kerja (Raker) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 29 April 2025
Raker Wamendagri dan Gubernur dengan Komisi II DPR Bahas Dana Transfer Pusat ke Daerah
Indonesia
Ormas Sering Bikin Ulah, Mendagri Minta Ada Hukuman Lebih Keras hingga Audit Keuangan
Ormas belakangan ini kerap membuat ulah. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, meminta adanya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Soffi Amira - Jumat, 25 April 2025
Ormas Sering Bikin Ulah, Mendagri Minta Ada Hukuman Lebih Keras hingga Audit Keuangan
Bagikan