Ini Imbauan Menag Soal Perayaan Natal di Tengah Pandemi


Menteri Agama Fachrul Razi. ANTARA/HO-Kementerian Agama/am.
MerahPutih.com - Rumah ibadah umat Kristen dan Katolik diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat ketika melangsungkan perayaan Natal 25 Desember 2020 mendatang.
"Kalau di rumah ibadah betul-betul kami garis bawahi, jangan berkerumun, jaga jarak, cek kesehatan dan lainnya. Itu sama saja," kata Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, saat menyampaikan keterangan pers perkembangan pemulihan ekonomi di Kantor Presiden, Rabu (25/11).
Baca Juga:
Menag telah merapatkan persiapan Natal bersama Bimas Kristen sama Bimas Katolik. Fachrul mengungkapkan, imbauan yang dikeluarkan Kementerian Agama tidak berbeda jauh dengan perayaan hari raya agama lain yang ada di Indonesia, seperti saat jelang Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.

Pada dasarnya, kata Menag sebagaimana dikutip Antara, perayaan ibadah agama apa pun kondisinya tidak jauh berbeda saat ini harus mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
Perayaan hari raya agama, lanjut Fachrul, juga berkaitan erat dengan aktivitas mudik yang dilakukan masyarakat. Untuk itu, Kemenag juga akan mengeluarkan aturan terkait mudik Natal tahun ini.
"Masalah mudiknya juga akan kami cantum di situ bersamaan dengan kami keluarkan produk (hukum) itu," tutup bekas Wakil Panglima ABRI di era Orde Baru itu. (*)
Baca Juga:
Kemenag Diminta Transparan Soal Biaya Umrah di Masa Pandemi COVID-19
Bagikan
Berita Terkait
Rekrut 200 Orang Pegawai Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah Jadikan Kabid di Daerah Kepala Wilayah

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag

Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Biaya Haji Khusus hingga Rp 300 Juta, Furoda 1 Miliar

DPR-Pemerintah Sepakat RUU Haji Dibawa ke Paripurna, BP Haji Jadi Kementerian

Istana Akui Rencana Bentuk Nomenklatur Baru Kementerian Haji
