Ilham Saputra Tanggapi Keputusan DKPP Terkait Pencopotan Dirinya


Komisioner KPU Ilham Saputra (Foto: pemilu.org)
MerahPutih.Com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang pelanggaran pemilu memutuskan mencopot komisioner KPU Ilham Saputra dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Teknis dan Logistik. Ilham dinilai telah melanggar hukum dan kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Atas pencopotan dirinya tersebut, Ilham Saputra mengaku menerima hasil putusan DKPP sebagai evaluasi atas kinerjanya.
"Yang sudah kami lakukan semaksimal mungkin, tetapi mungkin dipandang lain oleh DKPP, itu menjadi bahan evaluasi ke depan agar ke depan KPU bekerja lebih baik," kata Ilham Saputra di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (11/7).
Lebih lanjut, ia menegaskan menghormati putusan DKPP dan bersama komisioner yang lain akan menindaklanjuti putusan tersebut.

Untuk pergantian jabatan, ia akan melalukan transfer pengetahuan dan pengalaman dengan komisioner yang akan menduduki jabatannya nanti.
"Saya kira nanti mungkin bertransisi ya, jika saya tidak menjabat lagi, mungkin kami akan transfer knowledge dulu siapa yang menjadi divisi teknisnya," ucap Ilham.
Pergeseran jabatan pun dinilainya hal yang biasa dalam lembaga sehingga diharapkan tidak akan menghambat KPU RI selama menjalankan tahapan Pemilu 2019 yang masih berjalan.
"Nanti kami pleno, sampai saat ini kami belum pleno kan, mungkin malam ini atau besok kami pleno," tandas Ilham Saputra.
BACA JUGA: Komisioner KPU Ilham Saputra Dicopot dari Jabatan Ketua Divisi Teknis dan Logistik
Hakim: Ratna Sarumpaet Harus Sadar Hoaks yang Disebarnya Bisa Pecah Belah Masyarakat
Sebagaimana dilansir Antara, dalam putusan DKPP Nomor: 61-PKE-DKPP/IV/2019 KPU RI diminta memberhentikan Ilham Saputra dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik karena melanggar kode etik terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Partai Hanura.
Selain itu, putusan DKPP Nomor: 31-PKE-DKPP/III/2019 pun memerintahkan KPU RI memberhentikan Evi Novida Ginting dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang karena melanggar kode etik terkait seleksi calon anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur.(*)
Bagikan
Berita Terkait
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

DKPP Pecat Anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin, Masih Terdaftar Kader PDIP

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

DKPP Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Sengketa Pilkada Hingga Pileg

Evaluasi secara Tertutup, Komisi II DPR Akui Potensi Pergantian Anggota DKPP

Dugaan Pelanggaran Pemilu Barito Utara, KPU Dinilai Langgar Aturan

DKPP: KPU Kab Sukabumi Terbukti Bersalah Tidak Akomodir Aduan Ribka Tjiptaning
