Hasil Evaluasi: Ganjil Genap Jakarta Belum Layak Diberlakukan Kembali


Sejumlah kendaraan berhenti saat lampu merah di dekat kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp
MerahPutih.com - Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di Ibu Kota DKI Jakarta masih tidak diberlakukan mulai hari ini Senin 15 Juni 2020 berdasarkan hasil evaluasi sementara.
"Untuk ganjil genap masih belum berlaku," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi, Senin (15/6).
Baca Juga
Hati-Hati, Ini 5 Pasar Tradisional di Jakarta yang Pedagangnya Positif COVID-19
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menambahkan pihaknya masih melakukan evaluasi terhadap kondisi lalu lintas dan angkutan jalan selama masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Transisi.
Hasil evaluasi akan dikoordinasikan dengan pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Sehingga dengan demikian belum diketahui kapan persisnya gage akan kembali diterapkan di Ibu Kota.

"Hasil evaluasi akan dilaporkan ke Ketua Gugus Tugas sebagai dasar pelaksanaan kebijakan ganjil genap ke depan, untuk Pelaksanaannya melalui Keputusan Gubernur," kata Syafrin.
Untuk diketahui, pencabutan sementara kebijakan ganjil genap di Ibu Kota buntut pandemi corona atau COVID-19. Pencabutan sementara ganjil genap sudah dilakukan sejak 29 Maret 2020 hingga 12 Juni 2020.
Dengan diperpanjangnya kembali pencabutan sementara kebijakan gage maka mulai besok kendaraan roda empat yang memiliki nomor polisi ganjil maupun genap masih bisa lalu lalang di Ibu Kota secara bersamaan tanpa akan ditindak polisi. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)

Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi

Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak

Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin

Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati

Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap

Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025

Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan
