Hakim Yakin Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J Gunakan Glock 17


Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri
MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (13/2).
Majelis hakim menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelum vonis dijatuhkan, majelis menilai terdakwa Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan turut menembak korban. Hal tersebut disimpulkan berdasarkan fakta yang terungkap dan muncul di persidangan, baik alat bukti yang dihadirkan maupun keterangan saksi dan ahli.
“Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Baca Juga:
Hakim Patahkan Pengakuan Ferdy Sambo Hanya Minta Hajar Brigadir J
Alat bukti yang menjadi dasar kesimpulan majelis hakim tersebut di antaranya senjata jenis Glock 17 milik Ferdy Sambo. Ditambah 5 butir peluru yang berada di dalam magasin.
Berdasarkan keterangan saksi diketahui terdakwa Ferdy Sambo membawa senjata api jenis Glock 17 ketika tiba di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga.
Kejadian tersebut berlangsung tanggal 8 Juli 2022 yang diletakkan di pinggang kanan.
Baca Juga:
Hakim Pastikan Tak Ada Bukti Pelecehan Seksual oleh Brigadir J
Selain itu, majelis hakim juga meyakini terdakwa Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan berwarna hitam saat melakukan penembakan terhadap Brigadir Brigadir.
“Pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan warna hitam,” ucap hakim Wahyu. (Knu)
Baca Juga:
Orangtua Brigadir J Siapkan Mental Jelang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawati
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasai Duit Rp 70 Miliar di Rekening Dormant, Motivasi para Pelaku Nekat Bunuh Kepala Cabang BRI

Suami Tega Bakar Istri di Cakung Gara-Gara Main Ponsel saat Diminta Bikin Mi Instan

Ada Gerombolan Orang Ingin Temui Kacab BRI sebelum Pembunuhan, Pengacara Duga Bagian Sindikat Pembobolan Bank

Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Prajurit Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank, KSAD: Aksi Keji Bertolak Belakang Dengan Misi TNI

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Banyak Luka Janggal di Tubuh Mahasiswi Tewas di Kos-kosan Ciracas, Diduga Bekas KDRT
