Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman dalam Kasus Perintangan Penyidikan Brigadir J

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 08 November 2022
Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman dalam Kasus Perintangan Penyidikan Brigadir J

Ilustrasi - Sidang kasus merintangi penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa perintangan penyidikan kasus kematian Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin.

Arif hanya bisa pasrah dan menampilkan wajah memelas saat eksepsinya ditolak hakim. Tatapan matanya pun kosong seolah harus bersiap menerima hukuman pidana akibat perbuatannya.

Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan sidang pembuktian terkait perkara yang menjerat pria berpangkat AKBP tersebut.

Baca Juga:

Sopir Ambulans Sempat Cek Denyut Nadi Brigadir J

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 806/Pidsus 2022/PN Jakarta Selatan atas nama terdakwa Arif Rachman Arifin," kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel dalam sidang pembacaan putusan sela yang digelar di PN Jaksel, Selasa (8/11).

Hakim menilai bahwa perbuatan Arif menghilangkan barang bukti kasus kematian Brigadir J merupakan tindak pidana.

Perbuatan terdakwa tersebut menurut majelis hakim bukan penyalahgunaan kewenangan dari pejabat pemerintah pelaksana.

"Melainkan perbuatan dari suatu peristiwa pidana yang menjadi kewenangan peradilan umum pada pengadilan negeri di tempat peristiwa pidana tersebut terjadi," ujar hakim.

Sementara, terkait keberatan Arif soal pemeriksaannya di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, menurut hakim, itu bukan merupakan ranah eksepsi.

Kemudian, soal tudingan pihak Arif yang menyebut bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak cermat, dalam pandangan hakim, alasan keberatan ini sudah masuk dalam materi pokok perkara kasus.

Dengan pertimbangan itu, hakim memutuskan untuk menolak keberatan yang diajukan Arif sehingga sidang pemeriksaan tetap dilanjutkan.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka eksepsi penasihat hukum terdakwa menjadi tidak beralasan dan karenanya haruslah ditolak," ujar hakim Ahmad Suhel.

Baca Juga:

Cerita Sopir Ambulans Jenazah Brigadir J Dikirimi Pesan Nomor Tak Dikenal

Adapun dalam eksepsi atau nota keberatannya, Arif meminta majelis hakim untuk menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.

Eks anak buah Ferdy Sambo itu juga meminta dibebaskan dari segala dakwaan dan dilepaskan dari tahanan.

Mantan Kapolres Karawang dan Jember ini didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama lima orang lainnya.

Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Petugas Swab hingga Sopir Ambulans Bersaksi dalam Sidang Pembunuhan Brigadir J

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Segera Paparkan Temuan 2 Mayat Hangus Terbakar di Gedung ACC Kwitang
Seperti diketahui, Kwitang menjadi salah satu titik demonstrasi yang berung rusuh pada akhir agustus 2025. Di kabarkan beberapa orang sempat hilang dalam demo tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 November 2025
Polda Metro Segera Paparkan Temuan 2 Mayat Hangus Terbakar di Gedung ACC Kwitang
Indonesia
Warga Bidara Cina Tega Habisi Nyawa Teman Nyabu Gara-Gara Hasutan Calon Istri
Ketika korban melintas di depan rumah, calon istri pelaku melakukan provokasi dengan bilang, “Itu musuhmu lewat.”
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Oktober 2025
Warga Bidara Cina Tega Habisi Nyawa Teman Nyabu Gara-Gara Hasutan Calon Istri
Indonesia
Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
Kepolisian memastikan ASN Imigrasi itu menjadi korban pembunuhan.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
Indonesia
Motif Wakil Kepala Toko Alfamart Cipularang Perkosa Anak Buahnya Setelah Dibunuh
Hasil penyidikan kepolisian ternyata pelaku Heryanto telah lama memendam ketertarikan seksual terhadap korban Dina Oktaviani.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Oktober 2025
Motif Wakil Kepala Toko Alfamart Cipularang Perkosa Anak Buahnya Setelah Dibunuh
Indonesia
Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco
Khusus tersangka Brigadir Rizka Sintiani, yang merupakan istri dari almarhum Esco, juga dikenakan pasal khusus Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco
Indonesia
KPAI Duga Terapis RTA Tewas Akibat Jeratan Eksploitasi Seksual
Ditemukan sejumlah luka di bagian lengan, perut, dan dagu korban
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
KPAI Duga Terapis RTA Tewas Akibat Jeratan Eksploitasi Seksual
Indonesia
Terapis Remaja yang Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Berhasil Diidentifikasi, Rekan Sejawat Ikuti Diperiksa Polisi
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berjalan
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Terapis Remaja yang Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Berhasil Diidentifikasi, Rekan Sejawat Ikuti Diperiksa Polisi
Indonesia
Terapis Delta Pejaten Ditemukan Tewas di Lahan Kosong, Polisi Temukan Kejanggalan di CCTV
Polisi menduga korban sempat mencoba kabur dari mess Delta Spa dengan menghindari CCTV.
Wisnu Cipto - Minggu, 12 Oktober 2025
Terapis Delta Pejaten Ditemukan Tewas di Lahan Kosong, Polisi Temukan Kejanggalan di CCTV
Indonesia
Mayat Perempuan Mengapung di Citarum Karyawan Alfamart, Dibunuh dan Diperkosa Rekan Kerja
Pelaku ditangkap sehari setelah penemuan jasad korban di tempat kerjanya minimarket Alfamart Rest Area KM 72 Tol Cipularang-Purbaleunyi
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Mayat Perempuan Mengapung di Citarum Karyawan Alfamart, Dibunuh dan Diperkosa Rekan Kerja
Indonesia
Kuasai Duit Rp 70 Miliar di Rekening Dormant, Motivasi para Pelaku Nekat Bunuh Kepala Cabang BRI
Para pelaku membutuhkan otorisasi pihak bank agar dana bisa dipindahkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Kuasai Duit Rp 70 Miliar di Rekening Dormant, Motivasi para Pelaku Nekat Bunuh Kepala Cabang BRI
Bagikan