Cerita Sopir Ambulans Jenazah Brigadir J Dikirimi Pesan Nomor Tak Dikenal

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 07 November 2022
Cerita Sopir Ambulans Jenazah Brigadir J Dikirimi Pesan Nomor Tak Dikenal

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (7/11).

Kali ini, sidang dengan terdakwa Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, hingga Ricky Rizal beragendakan mendengar keterangan saksi.

Sopir ambulans bernama Ahmad Syahrul Ramadhan yang mengangkut jenazah Brigadir J memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:

Petugas Swab hingga Sopir Ambulans Bersaksi dalam Sidang Pembunuhan Brigadir J

Awalnya, Ahmad bercerita pada 8 Juli 2022, pukul 19.08 WIB mendapat pesan dari orang tidak dikenal untuk melakukan live lokasi via WhatsApp.

Ia dikirimi share location lokasi penjemputan di rumah dinas Ferdy Sambo tempat di mana Brigadir J dibunuh. Tanpa pikir panjang, ia langsung menuju ke lokasi.

"Saya belum melihat belum masuki maps, 19.13 WIB ada nomor tidak dikenal WhatsApp saya, nge-WhatsApp saya meminta share live lokasi, 19.14 WIB saya kirimkan share live location," kata Ahmad, Senin (7/11).

Ahmad kemudian berangkat dari Pancoran Barat melalui Jalan Tegal Parang.

Saat tiba di depan RS Siloam Duren Tiga, Ahmad menyebut ada pengendara motor dan mengetuk kaca ambulans.

Ahmad mengatakan, orang yang tidak dikenal itu mengaku sebagai pemesan ambulans.

Orang itu memintanya untuk mengikuti arah perjalanan.

"Langsung saya ikuti, Yang Mulia," ucap Ahmad kepada hakim.

Setibanya di depan Kompleks Polri Duren Tiga, dia disetop anggota Provos seraya memintanya untuk tidak menyalakan rotator dan sirine ambulans.

Ia sempat ditanyai oleh Provos tersebut.

"Saya disetop ditanya 'Mau ke mana dan tujuannya apa?'. (Saya jawab) 'Saya dapat arahan dari kantor saya untuk menjemput titik share location'. (Dibilang) 'Ya sudah, Mas, masuk saja nanti diarahkan. Minta tolong rotator ambulans dan sirine dimatikan'," kata Ahmad menirukan percakapannya saat itu dengan anggota Provos.

Baca Juga:

Polisi Datangi Pertama TKP Penembakan Brigadir J Ungkap Ekspresi Ferdy Sambo

Uniknya, ketika tiba di depan rumah Ferdy Sambo, Ahmad tak tau bahwa ia diminta menjemput orang meninggal.

Bahkan, ia sempat menanyakan orang sakit kepada anggota polisi yang berada di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Namun, polisi menjawab ada jenazah di sana.

Ia pun diminta untuk mengecek nadi Brigadir J yang sudah dalam keadaan tewas.

Sebelumnya, 12 saksi diperiksa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mereka adalah dua petugas swab di Smart Co Lab Nevi Afrilia dan Ishbah Azka Tilawah, sopir ambulans Ahmad Syahrul Ramadhan, legal counsel pada provider PT XL AXIATA Viktor Kamang, serta provider PT Telekomunikasi Seluler bagian officer security and tech compliance support Bimantara Jayadiputro.

Lalu, dua asisten rumah tangga Rojiah alias Jiah dan Sartini dan customer service layanan luar negeri Bank BNI KC Cibinong Anita Amalia Dwi Agustine.

Selanjutnya, biro jasa Tjong Djiu Fung, pekerja lepas di Biropaminal Divpropam Polri Raditya Adhiyasa, staf pribadi Ferdy Sambo, Novianto Rifa’i, serta sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam.

Bharada Sadam adalah anggota Korps Brimob yang dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun karena melanggar etika.

Sadam terbukti salah karena melakukan intimidasi kepada jurnalis yang meliput di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Yosua. (Knu)

Baca Juga:

Kuat Ma'ruf Minta Maaf hingga Menangis di Hadapan Keluarga Brigadir J

#Kasus Pembunuhan #Pembunuhan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasai Duit Rp 70 Miliar di Rekening Dormant, Motivasi para Pelaku Nekat Bunuh Kepala Cabang BRI
Para pelaku membutuhkan otorisasi pihak bank agar dana bisa dipindahkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Kuasai Duit Rp 70 Miliar di Rekening Dormant, Motivasi para Pelaku Nekat Bunuh Kepala Cabang BRI
Indonesia
Suami Tega Bakar Istri di Cakung Gara-Gara Main Ponsel saat Diminta Bikin Mi Instan
Tersangka menganggap sang istri tidak langsung menuruti permintaannya dan sibuk dengan ponselnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 23 September 2025
Suami Tega Bakar Istri di Cakung Gara-Gara Main Ponsel saat Diminta Bikin Mi Instan
Indonesia
Ada Gerombolan Orang Ingin Temui Kacab BRI sebelum Pembunuhan, Pengacara Duga Bagian Sindikat Pembobolan Bank
Mereka mengaku ingin mengurus ATM, tapi tak membawa KTP dan memiliki rekening.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ada Gerombolan Orang Ingin Temui Kacab BRI sebelum Pembunuhan, Pengacara Duga Bagian Sindikat Pembobolan Bank
Indonesia
Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Banyak analisis menuju ke pembunuhan berencana karena pada bagian akhir kasus ini ialahkorban dibuang dalam keadaan dilakban.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Indonesia
Prajurit Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank, KSAD: Aksi Keji Bertolak Belakang Dengan Misi TNI
Pomdam Jaya menetapkan Kopda FH sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) sebuah bank di Jakarta berinisial MIP (37).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Prajurit Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank, KSAD: Aksi Keji Bertolak Belakang Dengan Misi TNI
Indonesia
Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor
Kedua tersangka dari unsur TNI itu yakni Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH. Keduanya tercatat sebagai anggota dari korps pasukan Kopassus.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor
Indonesia
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Pelaku penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI, kini terancam hukuman penjara 12 tahun. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Putra.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Berita Foto
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi (ketiga kiri) bersama Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (tengah) dan Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus (kedua kanan) saat menunjukkan barang bukti usai keterangan pers kasus pembunuhan kacab bank BRI di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 16 September 2025
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI
Indonesia
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
2 anggota TNI terlibat kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI. Keduanya diketahui meminta uang senilai puluhan juta rupiah untuk melakukan aksinya itu.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
Indonesia
Banyak Luka Janggal di Tubuh Mahasiswi Tewas di Kos-kosan Ciracas, Diduga Bekas KDRT
"Luka lebam bagian mata sebelah kiri, bagian mulut korban mengeluarkan darah dan dagu luka lebam dan tangan sebelah kiri luka lebam."
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Banyak Luka Janggal di Tubuh Mahasiswi Tewas di Kos-kosan Ciracas, Diduga Bekas KDRT
Bagikan