Hak Interpelasi Formula E Diyakini Tidak Bakal Terealisasi
Formula E. (Foto: Instagram/fiaformulae)
MerahPutih.com - Fraksi Gerindra DKI menyakini keputusan yang ditempuh Fraksi PDIP dan PSI menggulirkan hak interpelasi kepada Gubernur Anies Baswedan terkait gelaran Formula E tidak akan terwujud. Langkah tersebut tidak akan memenuhi aturan tata tertib dalam rapat paripurna.
Untuk meminta penjelasan Anies Baswedan DPRD mesti menggelar rapat paripurna. Dalam rapat paripurna tersebut, anggota yang hadir harus memenuhi kuorum 50 persen + 1, atau sebanyak 54 dari total 106 anggota DPRD.
Baca Juga:
Ajang Formula E, Sekda DKI: Kita Tidak Ada yang Pesimistis
Tapi sejauh ini baru hanya 33 anggota Dewan Legislatif Kebon Sirih yang mendukung interpelasi. Rinciannya, 25 orang dari Fraksi PDI Perjuangan sedangkan 8 lainnya berasal dari Fraksi PSI. Saat ini pula belum ada anggota fraksi lain yang menyatakan dirinya akan bergabung untuk ikut serta dalam pengajuan interpelasi.
"Secara politik itu sudah tidak mungkin. Karena ga mungkin untuk dilakukan pengesahan yang di tatib 50+1," ucap anggota DPRD Fraksi Gerindra, Syarif di Jakarta, Kamis (16/9).
Syarif mengungkapkan, memang interpelasi adalah hak dari setiap anggota DPRD. Tapi meski memiliki hak individu setiap dewan mereka akan manut semua yang disarankan partai.
"Kalau lobi, ya ke pimpinan partainya, bukan ke anggota. Jelas itu sudah tidak bisa dibantah kalau interpelasi itu sebetulnya lebih kuat karena politiknya," jelasnya.
Sekretaris Komisi D DPRD DKI ini menegaskan, anggota Fraksi Gerindra tidak akan membelot mengikuti jejak PDIP dan PSI menyetujui interpelasi untuk cecar Anies.
"Gerindra yakin bulat menolak karena ini tegak lurus perintah partai. Kalau ada anggota yang dilobi, pasti dijawab 'lo lapor dulu ke pimpinan partai'," ungkapnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Gembong Warsono mengatakan, fraksinya dan PSI sekarang ini hanya menunggu pimpinan Prasetyo Edi Marsudi untuk menjadwalkan rapat badan musyawarah (Bamus) soal hak interpelasi.
Bahwasanya, kata Gembong, Fraksi PDIP sudah siap untuk melanjutkan perjuangan untuk gulirkan interpelasi. Namun semuanya kini ada ditangan Ketua PDRD, dia yang mempunyai kewenangan untuk gelar Bamus.
"Artinya pimpinan dewan tahapan berikutnya adalah menjadwalkan melalui badan musyawarah. Jadi nanti dibamuskan kan itu mau dijadwalkan. Jadwal harus melalui bamus dulu. Gitu aja, tinggal nunggu bamus," papar Gembong di Jakarta, Rabu (15/9).
Baca Juga:
Demo Formula E Ricuh, KPK Minta Laporan Dugaan Korupsi Lewat Saluran Dumas
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Eddy Soeparno Tegaskan Presiden Prabowo tidak Dikendalikan Jokowi
Polisi Tunggu Kedatangan Roy Suryo, Segera Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Sudah Kantongi Barang Bukti, Polisi Sebut Tersangka Edit hingga Manipulasi Ijazah Jokowi
Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya: Terbukti Sebarkan Hoax
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Nasib Laporan Jokowi Terkait Ijazah Palsu ke Polda Metro Ditentukan Hari Ini
Bullying Kembali Terjadi di Sekolah Swasta Jakarta, DPRD DKI Sudah Terima Aduan Orang Tua Korban
Angka Pengangguran Tinggi, DPRD DKI Kritik Kurikulum dan Kualitas Guru di Jakarta
Penentuan Penerus Takhta Kerajaan Surakarta, Jokowi Tolak Ikut Campur
Ini Kata Jokowi Soal Rencana Pemberian Gelar Pahlawan Nasional ke Soeharto