Hajatan Saat PPKM Bakal Langsung Dibubarkan


Tim gabungan Pemkot Solo membubarkan acara hajatan di Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah, Minggu (24/1). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Tim Gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri bertindak tegas membubarkan dua acara hajatan pernikahan yang diadakan di rumah warga, Minggu (24/1).
Tindakan pembubaran dilakukan lantaran melanggar aturan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/036 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM).
Baca Juga:
Pemerintah Buka Suara Soal Jumlah Positif Corona Kerap Melonjak Drastis
Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Solo, Semino membenarkan adanya tindakan tegas tim gabungan yang membubarkan paksa acara hajatan pernikahan yang diadakan di rumah warga. Menurutnya, acara hajatan di tengah PPKM tidak diperkenankan.
"Kami langsung datangi warga yang menggelar acara hajatan. Acara hajatan dibubarkan saat itu juga," ujar Semino pada Merahputih.com, Minggu (24/1).
Dikatakannya, ada dua lokasi acara hajatan pernikahan yang dibubarkan paksa tim gabungan. Lokasi pertama ada di Kampung Penjalin RT 03 /RW 04, Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Solo dan Kampung Kragilan RT 04 /RW 14, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo.
"Acara hajatan tersebut melanggar SE Wali Kota Solo Nomor 067/03 tentang PPKM. Selama PPKM acara hajatan tidak dibolehkan apapun alasannya," tegas dia.

Ia mengimbau pada masyarakat, untuk tidak mencoba mengelabui petugas dan tetap mengadakan acara hajatan di tengah pelaksanaan PPKM. Pembubaran paksa acara hajatan ini sekaligus sebagai peringatan warga lainnya.
"Kami juga membubarkan adanya kerumunan di rumah makan yang ada di kawasan kompleks Stadion Manahan Solo. Pemiliknya diberikan peringatan keras," tutup dia.
Lurah Gandekan Arik Rahmadani mengaku kecolongan dengan adanya warga yang menggelar hajatan pernikahan saat PPKM di kampung. Pihaknya, berjanji lebih memperketat lagi dengan melakukan patroli Linmas di kampung.
"Acara itu tidak ada pemberitahuan sama sekali. Walaupun ada izin tetap tidak diberikan karena aturannya jelas PPKM tidak boleh mengadakan acara hajatan," pungkas Arik. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Anies Perpanjang PSBB, Rumah Makan Diizinkan Buka Sampai Jam 8 Malam
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
