Gugatan Pemilu di MK oleh Prabowo-Sandi Dinilai Cacat Prosedur

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 13 Juni 2019
Gugatan Pemilu di MK oleh Prabowo-Sandi Dinilai Cacat Prosedur

Petrus Selestinus (Foto: Facebook/Petrus Selestinus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pakar Hukum yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus menilai Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang mendiskuakifikasi Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Alasannya, PHPU yang diajukan dengan tujuh Petitum secara alternatif dimaksud sama sekali tidak menggambarkan secara formil dan materil substansi sengketa PHPU.

BACA JUGA: Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pemilu di MK

"Khususnya tentang hasil penghitungan Slsuara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon yang memuat uraian Penghitungan Suara yang benar menurut Pemohon dengan Penghitungan Suara yang salah yang sudah ditetapkan oleh KPU RI atau Termohon," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (13/6).

Dalam kenyataannya, BPN Prabowo-Sandi justru mengangkat isu-isu pelanggaran yang menurutnya terjadi selama tahapan-tahapan Proses Pemilu 2019 dan meminta agar MK memeriksa dan mengadili dengan putusan yang mengabulkan seluruh Permohonan Pemohon.

"Padahal UU Pemilu dan UU MK sudah mengatribusikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa Pelanggaran dan Proses Pemilu pada BAWASLU, KPU, GAKUMDU, PTUN dan MA, sedangkan keberatan terhadap Penetapan Perolehan Hasil Pemilu sepenuhnya menjadi wewenang MK secara 'dominus litis'," jelas dia.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. (Ist)
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. (Ist)

BPN Prabowo-Sandi juga mengajukan Permohonan PHPU yang berisi perbaikan terhadap Permohonan PHPU tertanggal 24 Mei 2019.

"Perbaikan Permohonan PHPU yang diajukan Paslon Nomor Urut tanpa penjelasan bagian mana dari butir-butir Permohonan PHPU yang didaftarkan pada tanggal 24 Mei 2019 yang diperbaiki dan butir-butir mana yang tetap dipertahanka," beber dia.

"Dengan demikian, format dan substansi Permohonan PHPU versi perbaikan yang diajukan tanggal 10 Juni 2019, harus dinyatakan sebagai Permohonan PHPU baru yang didaftarkan setelah lewat dari batas waktu 3 x 24 jam," jelas Petrus.

BACA JUGA: Wajibkah Capres dan Cawapres Hadir di Sidang PHPU?

Petrus menganggap, sikap Kepaniteraan MK yang menyatakan hanya dijadikan sebagai lampiran dalam Permohonan PHPU tanggal 24 Mei hal itu merupakan sinyal kuat bahwa MK melihat Paslon Nomor Urut 02 tidak sungguh-sungguh mempersiapkan diri untuk menempuh upaya hukum ke MK.

"Karena sejak awal konsepnya adalah menggunakan kekuatan people power guna kendapatkan kekuasaan dengan mengabaikan mekanisme konstitusional ke MK. Ketidak seriusan itu pulalah mengakibatkan Permohonan PHPU yang dibuatpun amburadul dan formalistis, oleh karenanya sangat beralasan untuk didiskualifikasi pada sidang tanggal 14 Juni," tutup Petrus. (Knu)

#Prabowo-Sandiaga #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Bagikan