Gugatan Influencer Jegal Larangan TikTok di AS


gugatan dari tiga influencer TikTok jegal sementara pelarangan TikTok di AS (Foto: pexels/cottonbro)
TIKTOK sekali lagi terhindari dari larangan di Amerika Serikat. Seorang hakim Pennsylvania memblokir sementara larangan yang akan berlaku 12 November, sebagai tanggapan atas gugatan dari tiga influencer TikTok. Putusan terbaru itu merupakan yang kedua kalinya larangan itu telah diblokir oleh pengadilan.
Pada September 2020, seorang hakim mencegah upaya administrasi Trump untuk menghapus aplikasi di AS.
Baca Juga:
Setelah India dan AS, Giliran Pakistan Larang Aplikasi TikTok
Namun, keputusan itu tidak membahas aspek lain dari perintah departemen perdagangan, yang akan memblokir pengguna TikTok apa pun mulai 12 November 2020.

Tanggal 12 November menjadi dasar gugatan dari tiga bintang TikTok populer yang menggugat karena larangan akan merugikan bisnis mereka yang mengandalkan aplikasi tersebut.
"Kami sangat tersentuh dengan curahan dukungan dari para creator/influencer kami, yang telah bekerja keras untuk melindungi hak mereka untuk berekspresi, dan untuk membantu bisnis kecil, terutama selama pandemi," tulis TikTok’s Interim Global Head, Vanessa Pappas dalam sebuah pernyataan, seperti yang dikutip dari laman engadget.
"Kami mendukung komunitas kami saat mereka berbagi suara. Dan kami berkomitmen untuk terus menyediakan tempat bagi mereka untuk melakukannya," tambah Vanessa.
Seperti yang dicatat The Washington Post, Departemen Kehakiman bisa mengajukan banding atas keputusan terbaru tersebut, sehingga TikTok belum sepenuhnya lolos.
TikTok juga misah menunggu kesepakatannya dengan Oracle dan Walmart diselesaikan, meski Trump telah menyuarakan dukungan untuk langkah itu.
Baca Juga:

Selain di AS, TikTok juga mendapat penolakan dan pelarangan di India. Kementerian Teknologi Informasi India membuat keputusan pelarangan tersebut mengingat sejumlah aplikasi diduga terlibat dalam kegiatan yang merugikan kedaulatan, integritas India, pertahanan India, kemanan negara dan ketertiban umum.
Tak hanya India, Pakistan juga melarang aplikasi TikTok. Regulator telekomunikasi negara PTA (Otoritas Telekomunikasi Pakistan) telah memblokir aplikasi TikTok. Alasannya karena kegagalan dalam menetralkan konten 'tidak bermoral dan tidak senonoh' di platform TikTok
Larangan itu tidak tiba-tiba diberlakukan oleh Pakistan. TikTok sudah diberikan peringatan pada Juli 3030. Para pejabat pemerintah dilaporkan menuntut mekanisme yang efektif untuk menyingkirkan konten tidak senonoh di platform itu. Namun, sepertinya TikTok tidak mengambil tindakan cukup memuaskan para pejabat.
Sebaliknya, para pejabat pemerintah Pakistan justru dikabarkan telah mengadapat banyak pengaduan dari berbagai lapisan masyarakat terkait koten vulgar di TikTok. (Ryn)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Sempat Disebut Meninggal Akibat Kebakaran, Istri Eks PM Nepal Masih Hidup, Dirawat Intensif

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

Klarifikasi Unggahan Anaknya Soal Lengserkan CIA, Menkeu Purbaya: Dia Anak Kecil, Tak Tau Apa-Apa

19 Tewas dalam Demonstrasi Tolak Larangan Medsos dan Serukan Penindakan Korupsi, Perdana Menteri Nepal Mundur

Nepal Akhirnya Cabut Larangan Media Sosial setelah Protes Besar Menewaskan 19 Orang

Nepal Bergejolak Tolak Pelarangan Media Sosial dan Serukan Penindakan Korupsi, Sedikitnya 16 Tewas

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Provokasi Bakar Bandara Soetta di TikTok, Pekerja Swasta Jadi Tersangka

Tiga Hari Dinonaktifkan, Fitur Siaran Langsung TikTok Kembali Tersedia di Indonesia

Live TikTok Aksi Kerusuhan dan Penjarahan Jadi Sorotan, Mendagri Minta Jangan Normalisasi Tindakan Melanggar Hukum
