Gugatan Influencer Jegal Larangan TikTok di AS
gugatan dari tiga influencer TikTok jegal sementara pelarangan TikTok di AS (Foto: pexels/cottonbro)
TIKTOK sekali lagi terhindari dari larangan di Amerika Serikat. Seorang hakim Pennsylvania memblokir sementara larangan yang akan berlaku 12 November, sebagai tanggapan atas gugatan dari tiga influencer TikTok. Putusan terbaru itu merupakan yang kedua kalinya larangan itu telah diblokir oleh pengadilan.
Pada September 2020, seorang hakim mencegah upaya administrasi Trump untuk menghapus aplikasi di AS.
Baca Juga:
Setelah India dan AS, Giliran Pakistan Larang Aplikasi TikTok
Namun, keputusan itu tidak membahas aspek lain dari perintah departemen perdagangan, yang akan memblokir pengguna TikTok apa pun mulai 12 November 2020.
Tanggal 12 November menjadi dasar gugatan dari tiga bintang TikTok populer yang menggugat karena larangan akan merugikan bisnis mereka yang mengandalkan aplikasi tersebut.
"Kami sangat tersentuh dengan curahan dukungan dari para creator/influencer kami, yang telah bekerja keras untuk melindungi hak mereka untuk berekspresi, dan untuk membantu bisnis kecil, terutama selama pandemi," tulis TikTok’s Interim Global Head, Vanessa Pappas dalam sebuah pernyataan, seperti yang dikutip dari laman engadget.
"Kami mendukung komunitas kami saat mereka berbagi suara. Dan kami berkomitmen untuk terus menyediakan tempat bagi mereka untuk melakukannya," tambah Vanessa.
Seperti yang dicatat The Washington Post, Departemen Kehakiman bisa mengajukan banding atas keputusan terbaru tersebut, sehingga TikTok belum sepenuhnya lolos.
TikTok juga misah menunggu kesepakatannya dengan Oracle dan Walmart diselesaikan, meski Trump telah menyuarakan dukungan untuk langkah itu.
Baca Juga:
Selain di AS, TikTok juga mendapat penolakan dan pelarangan di India. Kementerian Teknologi Informasi India membuat keputusan pelarangan tersebut mengingat sejumlah aplikasi diduga terlibat dalam kegiatan yang merugikan kedaulatan, integritas India, pertahanan India, kemanan negara dan ketertiban umum.
Tak hanya India, Pakistan juga melarang aplikasi TikTok. Regulator telekomunikasi negara PTA (Otoritas Telekomunikasi Pakistan) telah memblokir aplikasi TikTok. Alasannya karena kegagalan dalam menetralkan konten 'tidak bermoral dan tidak senonoh' di platform TikTok
Larangan itu tidak tiba-tiba diberlakukan oleh Pakistan. TikTok sudah diberikan peringatan pada Juli 3030. Para pejabat pemerintah dilaporkan menuntut mekanisme yang efektif untuk menyingkirkan konten tidak senonoh di platform itu. Namun, sepertinya TikTok tidak mengambil tindakan cukup memuaskan para pejabat.
Sebaliknya, para pejabat pemerintah Pakistan justru dikabarkan telah mengadapat banyak pengaduan dari berbagai lapisan masyarakat terkait koten vulgar di TikTok. (Ryn)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Lirik Lagu 'Dara (Tara Mood)' yang Tengah Viral di TikTok
Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Lirik Lagu Dangdut Pacar Lima Langkah, Yang Kembali Naik Daun Karena Tiktok
Buntut Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Pramono Kaji Pembatasan Medsos Bagi Siswa
Lirik Lagu 'AEAO' dari Dynamic Duo, Kembali Curi Perhatian hingga Viral di TikTok
Lirik Lagu Viral 'Tor Monitor Ketua (Orang Baru Lebe Gacor)' dari Ecko Show, Juan Reza dan Chesylino
Aturan Ketat dan Sertifikat Profensi Influencer di China, DPR: Indonesia Perlu Langkah Serupa untuk Lindungi Publik