Komdigi Bekukan Izin TikTok Sampai Bersedia Berikan Data Detail Live Demo Agustus
Informasi TikTok matikan layanan Tiktok Live.
MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd. Pembekuan izin diberlakukan karena TikTok dinilai tak patuhi peraturan perundang-undangan.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (3/10).
Padahal untuk periode itu, Komdigi telah meminta data detail yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung atau live streaming, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift atas dugaan aktivitas live streaming yang memuat konten judi online.
Baca juga:
Presiden Prabowo Pantau Kinerja Menkeu Purbaya Lewat Konten TikTok
Alexander menyebutkan, permintaan data merujuk Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, lanjut dia, TikTok tidak bisa memberikan data yang diminta melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025.
“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.
Baca juga:
Alexander menegaskan pembekuan merupakan bentuk perlindungan negara menjamin keamanan masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital.
Pembekuan izin akan dihentikan sampai TikTok kooperatif dan mau memberikan informasi yang dibutuhkan pemerintah. “Untuk itu, seluruh PSE Privat harus mematuhi hukum nasional yang berlaku,” tandas Alexander.
Sementara itu, TikTok menyatakan menghormati hukum dan regulasi dari negara tempat mereka beroperasi. “TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi," demikian keterangan TikTok, Jumat (3/10).
Baca juga:
Demo Buruh 28 Agustus 2025: Polisi Larang Pendemo Live TikTok, Bisa Terancam Proses Hukum
Dalam keterangannya itu, TikTok menyatakan akan bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif.
"Sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna, serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia," tulis keterangan juru bicara TikTok.
Meski izinnya dibekukan sementara oleh Komdigi, aplikasi TikTok masih bisa dibuka. Sejumlah konten pun masih bisa diakses dan beberapa user masih aktif mengunggah konten. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Lirik Lagu 'AEAO' dari Dynamic Duo, Kembali Curi Perhatian hingga Viral di TikTok
Lirik Lagu Viral 'Tor Monitor Ketua (Orang Baru Lebe Gacor)' dari Ecko Show, Juan Reza dan Chesylino
Komdigi Sudah Punya Unit Kerja Khusus Jika Prabowo Jadi Batasi PUBG dkk
Prabowo Mau Batasi Game Online Anak-Anak, Orangtua Bisa Pakai Kategori di IGRS
Hasil Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Raih Kemenangan 2-1 atas Honduras Setelah Disikat Zambia dan Brasil
2,4 Juta Situs Judol Ditutup Komdigi, DPR Minta Pemblokiran Terus Dilakukan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS