Gibran Bikin Aturan Larang Anak Pakai Seragam Sekolah Masuk Mal

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 16 November 2021
Gibran Bikin Aturan Larang Anak Pakai Seragam Sekolah Masuk Mal

Pusat perbelanjaan Solo Paragon Mall mulai ramai pengunjung usai diberlakukannya aturan PPKM Level 2. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anak-anak di Kota Solo saat ini tak bisa lagi main ke mal dengan menggunakan seragam sekolah. Kalau tidak menurut, siap-siap ditindak Satpol PP.

Aturan larangan anak sekolah masuk mal telah berlaku dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/4061 tentang PPKM Level 2. SE tersebut berlaku 16-29 November, atau hari ini.

Dalam SE tersebut, tidak ada perubahan menonjol selain aturan baru dari hasil evaluasi aturan PPKM Level 2, yaitu melarang anak berseragam sekolah masuk mal atau pusat perbelanjaan.

Baca Juga:

Gibran Berikan Klarifikasi soal Tudingan Rangkap Jabatan

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, aturan anak-anak usia sekolah yang memakai seragam sekolah dilarang masuk pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, game online, dan tempat kesenian dan tempat hiburan lainnya.

"Aturan anak-anak usia sekolah yang memakai seragam sekolah dilarang masuk pusat perbelanjaan dan mal ini berdasarkan hasil evaluasi," kata Gibran, Selasa (16/11).

Ia mengatakan, siswa usai mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah seharusnya langsung pulang ke rumah. Terlebih tidak semua siswa itu belum divaksin terutama yang usia 12 tahun ke bawah.

"Dengan aturan baru ini kami berharap tidak ada lagi siswa keluyuran di mal usai pulang sekolah. Yang melanggar bisa ditindak Satpol PP," kata dia.

Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan. (MP/Ismail)
Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan. (MP/Ismail)

Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan mengatakan, pihaknya kerap menemukan pelanggaran aturan PTM. Di mana seharusnya anak usai pulang sekolah dijemput orang tua langsung pulang ke rumah. Namun, kenyataan di lapangan masih ada siswa habis sekolah keluyuran ke mal.

"Temuan tersebut membuat kami mengusulkan larangan anak berseragam sekolah masuk mal/pusat perbelanjaan/restoran dan sejenisnya," kata Arif.

Baca Juga:

Suporter Persis Buat Ricuh di Manahan, Gibran: Baru Sekali Kalah Kok Yo Rame

Ia bersyukur asulan itu disetujui dan dituangkan dalam SE Wali Kota Solo tentang PPKM. Dengan adanya aturan itu Satpol PP bisa menindak siswa yang keluyuran di mal usai pulang sekolah.

“Jadi banyak sekali dilakukan penertiban di shelter, restoran, tempat makan, mal, khususnya yang ada WiFi (jaringan internet nirkabel). Bikin kerumunan," katanya.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo Etty Retnowati mengatakan, kewajiban mengingatkan pelajar menjaga protokol kesehatan adalah tanggung jawab bersama, tak hanya sekolah. Ia meminta pada orang tua juga ikut mengawasi siswanya.

"Pengawasan ini tanggung jawab bersama. Orang tua malah kadang sehabis menjemput anak, terus diajak ke mal. Tidak boleh seperti itu," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Imbas Kemarahan Gibran, Puluhan Siswa dan Guru SDN Nusukan Barat Dites Swab

#Gibran Rakabuming #Kota Solo
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Ray mencontohkan kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Indonesia
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Isu-isu tersebut meliputi kedaulatan pangan, kedaulatan energi, peningkatan kesehatan, serta pendidikan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Indonesia
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK mendorong agar Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Indonesia
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Pemkot Solo menyaratkan para pendemo dalam aksinya harus berlangsung damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Indonesia
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Aksi dimulai pukul 12.00 WIB dengan titik kumpul di Lapangan FISIP UI, Depok.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Indonesia
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
Sekda Kota Solo tegaskan pemotongan TKD bersifat sementara dan akan disesuaikan kembali mengikuti perkembangan ekonomi nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 19 Oktober 2025
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
Indonesia
Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan
Purbaya mengakui bahwa solusi jangka pendek untuk masalah ini masih terbatas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan
Indonesia
UEA Resmi Hibahkan RS Kardiologi Emirates-Indonesia Senilai Rp 417,3 Miliar ke Pemkot Solo
RS Kardiologi dibangun menggunakan dana hibah UEA nilai mencapai Rp 417,3 miliar atau setara USD 25 juta saat pemerintahan Walkot Solo Gibran Rakabuming Raka.
Frengky Aruan - Selasa, 30 September 2025
UEA Resmi Hibahkan RS Kardiologi Emirates-Indonesia Senilai Rp 417,3 Miliar ke Pemkot Solo
Indonesia
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik
Seluruh prosesi pengangkatan dan pemberhentian ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86P Tahun 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik
Indonesia
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Pemilihan dilakukan terhadap driver yang dianggap vokal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Bagikan