Foto Mentan SYL dan Ketua KPK Firli Jadi Materi Penyidikan

Mentan SYL dan Ketua KPK Firli. (Foto: Medsos)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya sedang menangani laporan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap SYL saat menduduki posisi Mentan pada 2022 terkait penanganan dugaan kasus korupsi.
Sebuah foto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga bertemu di lapangan badminton beredar di internet.
Baca Juga:
Novel Sebut Dugaan Pemerasan Pada Mentan SYL Bentuk Pengkhianatan
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, foto yang beredar tersebut nantinya akan didalami lebih lanjut dalam tahap penyidikan.
"Terkait dengan foto yang beredar, seputar pertemuan yang terjadi, juga telah direkomendasikan dalam pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan pada hari Jumat 6 Oktober 2023 di ruang gelar perkara Bag Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan nantinya," ujar Ade Safri kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (7/10).
Ade Safri menyampaikan, pendalaman foto yang beredar tersebut terkait dengan perihal Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terkait adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka ataupun pihak lain yang terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apapun," ucapnya.
Adapun penanganan kasus dugaan Pemerasan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada hari Jumat (6/10) kemarin.
"Jadi terjawab bahwa ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari buktinya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi," katanya.
Ade Safri menambahkan, penerbitan surat perintah untuk mencari alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ada lima alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP, mulai dari keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli maupun keterangan terdakwa.
"Nah ini menjadi tugas dari tim penyidik nantinya untuk mencari alat bukti membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Mentan SYL Minta Perlindungan LPSK
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal
