Ferdy Sambo Hanya Diam saat Bertemu Empat Mata dengan Keluarga Yosua

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 01 November 2022
Ferdy Sambo Hanya Diam saat Bertemu Empat Mata dengan Keluarga Yosua

Ferdy Sambo. (Foto: MP/ Joseph kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak menyampaikan salam untuk keluarga korban yang kini menjadi saksi di sidangnya, Selasa (1/11).

Saat keluarga Yosua memasuki ruang sidang, baik Sambo maupun Putri yang mengenakan pakaian serba hitam ini hanya diam saja.

Baca Juga:

Hari Ini, Keluarga Brigadir J akan Bersaksi di Sidang Ferdy Sambo

Mereka sama sekali tak mengambil inisiatif untuk memberi senyum atau menyalami keluarga Yosua. Berbeda dengan terdakwa Richard Eliezer yang mau menemui dan meminta maaf kepada keluarga Yosua.

Sementara itu, baik orang tua maupun saudara- saudara Yosua tampak cuek meski di hadapan mereka ada terduga aktor utama pembunuhan berencana terhadap bagian dadi keluarga mereka. Mereka mengenakan seragam kemeja putih.

Sesekali, kedua orang tua Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak melihat ke arah Ferdy maupun Putri dengan sedikit sinis.

Saat Hakim Wahyu Iman Santoso menanyai apakah mereka kenal dengan Ferdy Sambo dan Putri, mayoritas dari mereka tak ada yang kenal. Hanya saksi Kamarudin Simanjuntak dan Mahareza Rizky Hutabarat saja yang mengaku kenal.

Keluarga Brigadir J di Persidangan Ferdy Sambo
Keluarga Brigadir J di Persidangan Ferdy Sambo. (Foto: MP/Joseph kanugrahan)

Ada 12 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum di persidangan pemeriksaan saksi hari ini. Adapun 12 saksi tersebut antara lain :

Kamaruddin Simanjuntak

Samuel Hutabarat

Rosti Simanjuntak

Maharesa Rizky

Yuni Artika Hutabarat

Devianita Hutabarat

Novita Sari Nadea

Rohani Simanjuntak

Sangga Parulian

Roslin Emika Simanjuntak

Indra Manto Pasaribu

Vera Mareta Simanjuntak

Ferdy Sambo dan Putri diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua.

Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Ferdy Sambo Sempat Angkat Tangan ketika Ajudan Menodongnya

#PN Jaksel
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Indonesia
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Indonesia
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Indonesia
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Hakim Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terdakwa kasus korupsi ekspor CPO.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Indonesia
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
3 hakim tersangka suap adalah Djuyamto selaku ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
Indonesia
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Jumlah uang suap diminta untuk dilipatgandakan menjadi Rp 60 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Indonesia
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Kejagung baru saja membongkar praktik dugaan suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Indonesia
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Vonis lepas tersebut berbeda jauh dengan tuntutan jaksa penuntut umum
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Indonesia
Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
Pemberian suap atau gratifikasi diberikan melalui WG selaku panitera
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
Bagikan