Empat Orang Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Masih Buron

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 12 April 2022
Empat Orang Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Masih Buron

Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando, hadir saat demo 11 April di depan Gedung MPR/DPR, Senin (11/4). (Foto: Tangkapan Layar YouTube)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Polda Metro Jaya mengungkap pelaku pemukulan terhadap dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando dalam demo Senin 11 April di DPR RI.

"Ada enam orang kami identifikasi sebagai pelaku pemukulan dan pengeroyokan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/4).

Baca Juga:

UI Serahkan Kasus Pengeroyokan Ade Armando ke Polisi

"Tim dari Polda Metro dan Ditkrimum telah berhasil menangkap dua pelaku," ujar Zulpan.

Dua pelaku yang telah ditangkap berinisial MB dan K. Keduanya ditangkap penyidik di wilayah Jonggol dan Jakarta.

Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Adapun keempat tersangka yang lainnya hingga kini masih buron.

Para tersangka tersebut ialah Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latip, dan Abdul Manaf.

"Empat tersangka lainnya sengaja kami ekspos identitasnya pada hari ini dan kami minta untuk segera menyerahkan diri," tambah Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Sementara itu Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjenguk pegiat media sosial Ade Armando yang tengah menjalani perawatan di RS Siloam, Semanggi, Jakarta Selatan.

"Baik-baik saja, sudah semakin membaik ya. Dia sehat," kata Fadil kepada wartawan, Selasa (12/4).

Tak hanya itu, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus pembakaran pos polisi Pejompongan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (12/4) pagi.

Satu dari tiga orang yang diamankan masih di bawah umur san dua lainnya sudah masuk kategori dewasa.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, pelaku di bawah umur berinisial AF (17) masih bersekolah kelas 12 SMK.

Baca Juga:

Ade Armando Alami Pendarahan di Bagian Kepala

Tersangka kedua berinisial RS (22) sudah bekerja di salah satu perusahaan dan ketiga berinisial RE (19) pemuda putus sekolah.

"Ketiganya ini dari satu kota yaitu Bekasi dan mereka saling kenal satu sama lain," ucapnya.

Setyo melanjutkan, ketiganya sudah mempersiapkan diri untuk melakukan pembakaran terhadap pos polisi di sana.

Kebetulan saat itu massa dipukul mundur dari depan DPR RI menuju ke Palmerah, Jakarta Barat atau Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Botol berisi bahan bakar minyak itu diberikan sumbu kemudian dibakar dan dilemparkan ke pos polisi Pejompongan.

"Ketiganya melakukan pembakaran terhadap pos polisi tersebut," jelas Setyo.

Ia menambahkan, usai peristiwa itu pihaknya mengumpulkan sejumlah bukti guna menangkap pelaku pembakaran Pospol.

Misalnya botol melotov yang digunakan pelaku, kedua rekaman CCTV dan ketiga adalah patroli siber sosial media.

"Terus ada juga foto identifikasi Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat dan akhirnya kami amankan ketiga pelaku ini," tuturnya.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran ancaman kurungan penjara lima tahun. (Knu)

Baca Juga:

Try Setia Budi Geram Dirinya Viral Dituduh Aniaya Ade Armando

#Pendemo #Demo Mahasiswa #Demonstrasi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Misteri Hilangnya Peserta Demo, KemenHAM Tegaskan Jangan Terburu-buru Simpulkan 'Penghilangan Paksa' Sebelum Dua Orang Lainnya Ditemukan
Definisi penghilangan paksa adalah adanya pihak yang memaksa untuk menghilangkan seseorang
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Misteri Hilangnya Peserta Demo, KemenHAM Tegaskan Jangan Terburu-buru Simpulkan 'Penghilangan Paksa' Sebelum Dua Orang Lainnya Ditemukan
Indonesia
Polda Jatim Amankan 997 Orang dalam Demonstrasi Anarkis, Catat Kerugian hingga Rp 256 Miliar
Sebanyak 682 orang sudah dipulangkan, sedangkan 315 masih menjalani proses hukum.
Frengky Aruan - Kamis, 18 September 2025
Polda Jatim Amankan 997 Orang dalam Demonstrasi Anarkis, Catat Kerugian hingga Rp 256 Miliar
Indonesia
Soroti Kriminalisasi Usai Aksi 25 Agustus, Legislator PDIP: Ancaman Serius bagi Demokrasi
Pola penegakan hukum yang represif dinilai melukai prinsip demokrasi hingga memperlebar jurang ketidakpercayaan antara rakyat dan negara.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Soroti Kriminalisasi Usai Aksi 25 Agustus, Legislator PDIP: Ancaman Serius bagi Demokrasi
Indonesia
DPR Tegaskan Negara Wajib Pulangkan 3 Demonstran yang Masih Hilang ke Keluarganya
Perdebatan soal istilah “orang hilang” atau “orang yang belum kembali” tidaklah penting, karena yang utama adalah memastikan mereka kembali ke keluarganya.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
DPR Tegaskan Negara Wajib Pulangkan 3 Demonstran yang Masih Hilang ke Keluarganya
Indonesia
6.118 Aparat Gabungan Jaga Demo Ojol Hari Ini, Kapolres Jakpus Klaim tak ada Senjata Api
Pengamanan dilakukan dengan pendekatan persuasif tanpa melibatkan penggunaan senjata api.
Dwi Astarini - Rabu, 17 September 2025
6.118 Aparat Gabungan Jaga Demo Ojol Hari Ini, Kapolres Jakpus Klaim tak ada Senjata Api
Indonesia
Demo Ojol Hari ini, Sebagian tak Ikut karena Khawatir Kehilangan Penghasilan hingga Trauma Kerusuhan
Mayoritas pengemudi yang lain memilih tetap bekerja.
Dwi Astarini - Rabu, 17 September 2025
Demo Ojol Hari ini, Sebagian tak Ikut karena Khawatir Kehilangan Penghasilan hingga Trauma Kerusuhan
Indonesia
5.000 Ojol Siap Berhenti ‘Narik’ Hari ini, Ikut Demo Tuntut Pemerintah hingga DPR
Demonstrasi dimulai di depan Kementerian Perhubungan, Istana Presiden, hingga berakhir Gedung DPR, Jakarta.
Dwi Astarini - Rabu, 17 September 2025
5.000 Ojol Siap Berhenti ‘Narik’ Hari ini, Ikut Demo Tuntut Pemerintah hingga DPR
Indonesia
42 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Jabar terkait Demonstrasi Berujung Rusuh di Bandung
Di mana 16 di antaranya ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Siber (Ditreskrimsiber) lantaran menyebarkan konten provokatif, hasutan, serta berita bohong di media sosial.
Frengky Aruan - Selasa, 16 September 2025
42 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Jabar terkait Demonstrasi Berujung Rusuh di Bandung
Indonesia
Desak Ada Area Demo di Komplek DPR, Menteri HAM Tegaskan Jalankan Amanat Prabowo
Presiden Prabowo menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat di Indonesia dijamin Kovenan Internasional PBB tentang Hak Sipil dan Politik serta Undang-Undang HAM
Wisnu Cipto - Senin, 15 September 2025
Desak Ada Area Demo di Komplek DPR, Menteri HAM Tegaskan Jalankan Amanat Prabowo
Dunia
Lantik Sushila Karki Jadi PM Sementara, Presiden Nepal Setuju Bubarkan Parlemen
Sushila Karki sempat menolak menerima jabatan PM sementara jika parlemen yang beranggota 275 kursi itu tidak dibubarkan.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
Lantik Sushila Karki Jadi PM Sementara, Presiden Nepal Setuju Bubarkan Parlemen
Bagikan