Emosi Jadi Alasan Peneliti BRIN Lontarkan Ancaman Terhadap Muhammadiyah

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 02 Mei 2023
Emosi Jadi Alasan Peneliti BRIN Lontarkan Ancaman Terhadap Muhammadiyah

peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Bareskrim Polri menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) APH sebagai tersangka terkait pernyataan bernada ancaman yang dituliskannya di akun facebook beberapa waktu lalu. Pihak kepolisian membeberkan motivasi yang bersangkutan menyampaikan hal tersebut.

Dirtipidsiber Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan APH emosi lantaran diskusi perbedaan Lebaran tidak kunjung menemui titik terang.

Baca Juga:

Polisi Tangkap Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin

Sehingga, kata dia, akhirnya terucaplah kata-kata seperti yang tercantum di komentar akun Facebooknya.

"Kemudian dia emosi, karena ini kok diskusinya nggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat atau kata-kata tersebut," ucapnya, Senin (1/5).

Adi Vivid menyebut kata-kata itu terucap ketika APH berada di Jombang, sekitar pukul 15.30 WIB.

Dia menyampaikan, berdasarkan pengakuan Andi Pangerang, saat itu emosinya tersulut oleh diskusi perbedaan Lebaran.

"Jadi motivasinya karena dia sudah kesal mengikuti diskusi tersebut sampai akhirnya titik lelah dan dia emosi," ujar dia.

Baca Juga:

Muhammadiyah Desak Polisi Segera Tahan Peneliti BRIN AP Hasanuddin

Akibat perbuatannya APH langsung ditahan Bareskrim.

"Terhadap perkara ini yang bersangkutan akan kita lakukan penahanan, kemudian penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim terhitung hari ini," kata Adi.

Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan APH dijerat dengan Undang-Undang ITE. Karena perbuatannya, dijerat dengan pasal berlapis.

Ia dikenakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE.

"Dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta," ucap Kombes Rizki. (Knu)

Baca Juga:

Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah

#Mengontrol Emosi #Polri #BRIN #UU ITE
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Arema FC Vs Persib Bandung, 1.700 Personel Dikerahkan, Pengamanan Dibagi ke Dalam 4 Ring Antisipasi Kerawanan
Laga besar tersaji ketika Arema FC menjamu Persib Bandung di pekan keenam Super League 2025/2026. Senin (22/9).
Frengky Aruan - Minggu, 21 September 2025
Arema FC Vs Persib Bandung, 1.700 Personel Dikerahkan, Pengamanan Dibagi ke Dalam 4 Ring Antisipasi Kerawanan
Indonesia
SETARA Institute: Komisi Reformasi Kepolisian Harus Jadi Instrumen Transformasi, Bukan Sekadar Simbolis
Polri berisiko jadi sumber regresi demokrasi jika KRK tak progresif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
SETARA Institute: Komisi Reformasi Kepolisian Harus Jadi Instrumen Transformasi, Bukan Sekadar Simbolis
Indonesia
Mensesneg Susun Formasi Tim Komite Reformasi Polri, Bakal Segera Bekerja
Presiden RI Prabowo Subianto melantik Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 September 2025
Mensesneg Susun Formasi Tim Komite Reformasi Polri, Bakal Segera Bekerja
Indonesia
Begini Kata Menko Polkam Djamari Chaniago Soal Desakan Reformasi Polri
Djamari mengatakan dirinya masih harus menerima laporan lengkap dari jajarannya di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, baru setelah itu akan menentukan prioritas-prioritas kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 September 2025
Begini Kata Menko Polkam Djamari Chaniago Soal Desakan Reformasi Polri
Indonesia
Disebut Calon Terkuat Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit, Komjen Suyudi Malah Pilih Fokus Bekerja
Ia mengklaim saat ini masih fokus menjalankan tugas yang diberikan Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BNN.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Disebut Calon Terkuat Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit, Komjen Suyudi Malah Pilih Fokus Bekerja
Indonesia
Setelah Penangkapan para Perusuh, Polda Metro Bantah Rumor Incar para Pendemo untuk Dipidana
Proses penyidikan terhadap para tersangka kerusuhan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Setelah Penangkapan para Perusuh, Polda Metro Bantah Rumor Incar para Pendemo untuk Dipidana
Berita Foto
Aksi Unjuk Rasa Tolak Reformasi Polri di Depan Gedung DPR Jakarta
Aksi sejumlah massa menggelar unjuk rasa menolak Reformasi Polri di depan Gerbang Utama Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Didik Setiawan - Senin, 15 September 2025
Aksi Unjuk Rasa Tolak Reformasi Polri di Depan Gedung DPR Jakarta
Indonesia
Sosok Kapolri Baru Pilihan Prabowo Disebut Lebih Muda daripada Jenderal Listyo Sigit, Pengamat Intelijen Ibaratkan Sistem ‘Urut Kacang’
Tak ada satu pun kapolri petahana yang digantikan angkatan yang lebih senior. Selain itu, tak pernah ada juga dua kapolri dari angkatan yang sama.
Dwi Astarini - Senin, 15 September 2025
Sosok Kapolri Baru Pilihan Prabowo Disebut Lebih Muda daripada Jenderal Listyo Sigit, Pengamat Intelijen Ibaratkan Sistem ‘Urut Kacang’
Indonesia
Prabowo Mau Reformasi Polri, SETARA Institute yakin Citra Negatif Polisi Bisa Terkikis
Transformasi Polri merupakan prasyarat mendesak untuk memulihkan kepercayaan publik.
Dwi Astarini - Senin, 15 September 2025
Prabowo Mau Reformasi Polri, SETARA Institute yakin Citra Negatif Polisi Bisa Terkikis
Indonesia
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Masyarakat dapat langsung datang ke lokasi posko atau menghubungi nomor layanan pengaduan di 0812-8559-9191 yang aktif selama 24 jam penuh.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Bagikan