Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Dituntut 9 Tahun Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 11 Januari 2022
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Dituntut 9 Tahun Penjara

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (tengah) usai diperiksa di Gedung KPK. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji dengan pidana 9 tahun penjara.

Jaksa meyakini Angin telah menerima suap terkait pengurusan nilai pajak tiga perusahaan besar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/1).

Baca Juga:

Kubu Angin Prayitno Sebut Pemeriksaan Pajak PT Johnlin Baratama Bukan di Eranya

Bukan hanya itu, Angin dijatuhi pidana tambahan untuk membayar yang pengganti sebesar Rp 3,375 miliar dan SGD 1.095.000.

Mata uang Singapura itu mengacu pada kurs Bank Indonesia tahun 2019 sebesar Rp 10.227 sehingga angkanya Rp 11,199 miliar. Jika ditotal uang pengganti mencapai Rp 14,6 miliar.

Uang pengganti harus dibayar Angin paling lambat sebulan setelah putusan inkrah di pengadilan.

“Jika tidak, harta benda disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana 3 tahun penjara,” ujar jaksa.

Baca Juga:

Kubu Angin Prayitno Sebut Nilai Pajak untuk Bank Panin Ditentukan Veronika Lindawati

Tuntutan ini karena Angin dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan diatur dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Setidaknya ada hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa sehingga jaksa KPK memberikan tuntutan tersebut. Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di depan persidangan dan belum pernah dihukum.

Sedangkan memberatkan, perbuatan Angin tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Dia juga telah menikmati hasil perbuatannya. Lalu, berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

“Perbuatan para terdakwa berpengaruh negatif dalam upaya optimalisasi penerimaan negara,” kata jaksa. (Pon)

Baca Juga:

KPK Cokok Tersangka Baru Kasus Suap Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno

#Kasus Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Siap Bersama Kemenkeu Kejar 200 Penunggak Pajak Rp 60 Triliun
Pemberantasan tindak pidana korupsi pada sektor anggaran tidak hanya berpotensi terjadi di pos penganggaran maupun pembiayaan, tetapi juga dapat terjadi di pos penerimaan.
Alwan Ridha Ramdani - 4 menit lalu
KPK Siap Bersama Kemenkeu Kejar 200 Penunggak Pajak Rp 60 Triliun
Indonesia
Tanggapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung: Itu Hak Tersangka
Punya bukti kuat, Kejaksaan Agung cuek digugat Nadiem Makarim.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 September 2025
Tanggapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung: Itu Hak Tersangka
Indonesia
Nama 5 Bos Travel yang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Uang Palak Kuota Haji
KPK mengusut adanya dugaan permintaan uang kepada biro perjalanan haji dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kementerian Agama 2023-2024.
Wisnu Cipto - Rabu, 24 September 2025
Nama 5 Bos Travel yang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Uang Palak Kuota Haji
Indonesia
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Proses penegakan hukum yang berlangsung di KPK telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Indonesia
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (Agpemaru) melaporkan Hermus Indou ke KPK terkait dugaan korupsi dua proyek di Kabupaten Manokwari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 September 2025
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Indonesia
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
KPK mendalami Sudewo terkait dengan lelang proyek pembangunan rel kereta api dan dugaan adanya fee dari proyek tersebut ke DPR RI.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
 KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
Indonesia
Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice
Dipastikan, tidak ada kendala dalam proses tersebut.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
KPK akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kewajaran isi laporan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Bagikan