Eks Anak Buah Hasto Divonis 1 Tahun dan 8 Bulan Penjara
Kader PDIP Saeful Bahri, terdakwa perkara suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Mantan anak buah Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri divonis 1 tahun 8 bulan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Menyatakan Terdakwa Saeful Bahri telah terbukti secara sah yang meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ketua Panji Surono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/5).
Baca Juga
Saksi Dugaan Suap PAW DPR Ungkap Latar Belakang Eks Staf Hasto Kristiyanto
Hakim menyatakan Saeful Bahri selaku kader PDIP terbukti menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu yang juga kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
Dalam putusan ini, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Saeful Bahri.
Hal yang memberatkan putusan karena Saeful Bahri dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Saeful Bahri sebagai kader partai PDIP juga tidak mencontohkan yang baik.
Sedangkan hal yang meringankan, Saeful dianggap berlaku sopan dalam persidangan, memiliki keluarga, dan belum pernah dihukum.
Baca Juga
Saksi Beberkan Pertemuan Sekjen PDIP Hasto dengan Eks Komisioner KPU
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Diketahui, Saeful dituntut 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ariel Noah Bersama Vibrasi Suara Indonesia Sambangi Fraksi PDIP Bahas Royalti
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK