Eddy Sindoro Divonis Empat Tahun Penjara, Ini Tanggapan KPK
Eddy Sindoro di ruangan sidang Pengadilan Tipikor Jakarta (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.
Eddy Sindoro divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Dengan demikian, KPK tak mengajukan banding atas vonis tersebut.
"KPK telah memutuskan untuk menerima putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Eddy Sindoro," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (13/3).
KPK menerima putusan Majelis Hakim kendati vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK yang menuntutnya selama 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, KPK berasalan bahwa putusan pengadilan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yanto dinilai telah proporsional dengan tuntutan jaksa KPK.
"Selain itu, fakta-fakta di persidangan dan analisis JPU juga sudah diterima majelis hakim hingga diputuskan bahwa Eddy Sindoro bersalah melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan," ungkap Febri.
Eddy Sindoro terbukti menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, sejumlah Rp150 juta dan US$50.000 agar PN Jakarta Pusat menunda eksekusi putusan (Aanmaning) atas perkara niaga antara PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) melawan PT Kwang Yang Motor (PT KYMCO).
Dia dinilai berperan menyetujui permintaan sejumlah uang tersebut melalui pegawainya Wresti Kristian Hesti.
Selain itu, Eddy Sindoro menyuap Edy Nasution sebesar US$50.000 terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang menyatakan PT Across Asia Limited (PT AAL) pailit pada 31 Juli 2013.
Suap dilakukan agar gugatan PK PT AAL dapat diajukan. Padahal, pengajuan PK telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Terkait putusan majelis hakim, Eddy Sindoro menyatakan menerima vonis tersebut dan tidak akan mengajukan banding.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Foto Dirinya Bersama Perempuan Tersebar ke Publik, Andi Arief: Keluarga Saya Hancur
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam