Durasi Dibatasi, Termohon Perselisihan Pilkada Diminta Fokus Pada Pokok Perkara

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Februari 2021
Durasi Dibatasi, Termohon Perselisihan Pilkada Diminta Fokus Pada Pokok Perkara

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan untuk 19 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dibagi dalam tiga panel di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

Panel 1 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan didampingi Wahiduddin Adams serta Enny Nurbaningsih memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Purworejo, Rembang, Belu, Indragiri Hulu, Bengkulu, dan Kaur.

Baca Juga:

Ada Perbaikan Permohonan, MK Diminta Tolak Permohonan Denny Indrayana

Di Panel 2 memeriksa sengketa hasil Pilkada Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Mandailing Natal, Bandung, Pangandaran, dan Tasikmalaya dengan dipimpin Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Lalu, Panel 3 dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Banyuwangi, Surabaya, Lamongan, dan Pohuwato.

Agenda sidang adalah mendengar jawaban termohon KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti.

Majelis Hakim Panel MK mengingatkan kepada para peserta sidang yang hadir langsung di ruang sidang untuk menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin dan mengikuti tata tertib persidangan.

Panel Hakim sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman (Foto: Antara/Yotoube MK)
Panel Hakim sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman (Foto: Antara/Yotoube MK)

Dalam sidang ini, MK mengharuskan penuhi kewajiban protokol kesehatan. Selain itu, durasi batasi.

"Oleh karena itu, saya harapkan seluruhnya, termohon, pihak terkait dan Bawaslu menyampaikan pokok-pokoknya saja," ujar Ketua Panel 3 Arief Hidayat.

Total sebanyak 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah sudah diregistrasi MK. MK memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada 18 Januari 2021. (Knu)

Baca Juga:

Tim Denny Indrayana Ngaku Punya Berbagai Bukti Kecurangan Dari Warga Kalsel

#PemiluKada #Pilkada Serentak #UU Pilkada #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Bagikan