Dugaan Peretasan terhadap Puluhan Awak Redaksi Narasi Harus Diusut Tuntas


Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya. ANTARA/Muhammad Zulfikar
MerahPutih.com - Dewan Pers menerima laporan bahwa telah terjadi peretasan terhadap akun digital 24 awak redaksi Narasi. Kejadian ini merupakan peristiwa peretasaan terbesar yang pernah dialami awak media nasional.
Dewan Pers meminta aparat penegak hukum untuk proaktif menyelidiki dugaan peretasan terhadap awak redaksi Narasi yang terjadi sejak 24 September 2022 tersebut.
"Meminta aparat penegak hukum supaya proaktif untuk menyelidiki kejadian peretasan ini dan segera menemukan pelakunya serta mengusut tuntas," kata Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya di Jakarta, Rabu (28/9).
Baca Juga:
Meretas GTA VI, Remaja Berusia 17 Tahun Ditangkap
Berkaitan dengan kejadian tersebut, Dewan Pers mengeluarkan seruan berupa kecaman terhadap semua tindakan peretasan dan meminta dengan segera agar pihak yang melakukan peretasan menghentikan aksinya.
Selain itu, dia juga memandang bahwa tindakan peretasan merupakan perbuatan melawan hukum dan berakibat pada terganggunya upaya kerja jurnalistik serta kemerdekaan pers.
Padahal, menjaga kemerdekaan pers adalah tanggung jawab semua pihak, baik perusahaan pers, publik/masyarakat luas, pemerintah, maupun aparat penegak hukum.
"Dewan Pers mengingatkan ancaman hukuman terhadap pihak yang mengganggu kerja jurnalistik," kata Agung Dharmajaya, seperti dikutip Antara.
Baca Juga:
Peretasan Bjorka Momentum Negara Libatkan Talenta Keamanan Siber
Hal ini karena kemerdekaan pers juga dijamin sebagai hak asasi warga negara dalam Pasal 4 Undang-Undang Pers sehingga setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi kegiatan jurnalistik bisa dikenai pidana.
Kemerdekaan pers sekaligus merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi keadilan dan supremasi hukum. Hal ini menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis.
"Oleh sebab itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan pikiran dijamin sebagaimana Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945," ucapnya. (*)
Baca Juga:
Peretas Bjorka Diklaim Telah Teridentifikasi BIN dan Polisi
Bagikan
Berita Terkait
Gucci, Balenciaga, dan Alexander McQueen Diretas, Hacker Sandera Data Pribadi Pelanggan

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Online Tiap Hari, ini 5 Modus yang Harus Diwaspadai

Dewan Pers: Judicial Review Pasal 8 UU Pers Langkah Tepat untuk Perjelas Perlindungan Wartawan

Peretas China di Balik Pencurian Siber Rp 440 Miliar Ditangkap di Thailand, Salah Satu Korbannya Jungkook BTS

Dewan Pers Mau Berantas Media Pakai Nama Mirip Lembaga Negara

Hacker Klaim Bobol Data CPNS Kemenhan Tahun 2021

16 Miliar Data Bocor, Pengguna Apple hingga Google Diminta Ganti Password

Dewan Pers Hormati Kebijakan Redaksi Detik.com Hapus Opini 'Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?'

Situs Resmi PeduliLindungi Diretas, Dialihkan ke Situs Judol

Ketua Dewan Pers Baru Ajak Media Jangan Jadi Budak Trafik Algoritma
