DPR Perlu Bentuk Pansus Usut Keterlibatan Pihak Lain dalam Korupsi Komisioner KPU


Ilustrasi - (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
MerahPutih.com - Anggota yang juga Jubir PA 212 Novel Bamukmin mengecam adanya kasus dugaan suap menyuap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 antara caleg PDIP dengan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Menurut dia, DPR perlu membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut tuntas kasus tersebut, sekaligus mengawasi kinerja KPK supaya pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap menyuap itu jangan sampai lolos.
Baca Juga:
Kasus OTT Wahyu Setiawan, Bakal Ada Anggota KPU yang 'Diangkut'?
"Dengan itu segera harus dibuat pansus di DPR untuk mengusut tuntas kasus OTT tersebut," kata Novel kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Sabtu (11/1).
Menurut Novel, Wahyu diduga sudah berupaya memenangkan kelompok politik tertentu.
"Ini untuk mengawasi KPK agar jangan sampai lolos dikarenakan komisioner KPU tersebut telah diduga kuat memenangkan calom tertentu dengan TSMB (terstruktur, sistematis, masif dan brutal)," jelas Novel.
Dalam hal ini, mantan caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) sekaligus eks anggota tim advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi di Pilpres 2019 itu menduga, kasus tersebut bagian dari upaya untuk memenangkan paslon 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

"Saya sebagai pelaku politik praktis yang ikut konstestasi politik baik sebagai caleg dan juga tim advokasi BPN Prabowo-Sandi jelas sangat dirugikan dengan OTT yang diduga untuk pemenangan paslon nomor 01," kata Novel.
Seperti diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam OTT pada Rabu (8/1) yakni WSE Komisioner KPU, ATF mantan anggota Bawaslu serta HAR dan SAE dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 dengan barang bukti uang sekitar Rp400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan buku rekening.
Baca Juga:
Ketua KPU Benarkan Megawati dan Hasto Tandatangani Permohonan PAW Harun Masiku
Penetapan Wahyu sebagai tersangka ini menjadi kontradiktif dengan sikapnya beberapa waktu lalu dalam menanggapi wacana mantan narapidana korupsi ikut pilkada.
Dari tujuh Komisioner KPU, Wahyu menjadi komisioner yang paling vokal menyuarakan larangan eks koruptor ikut Pilkada 2020 dan bersikukuh memuat larangan tersebut dalam Peraturan KPU (PKPU).
Beberapa waktu lalu, Wahyu menegaskan pihaknya bersikukuh melarang mantan narapidana korupsi maju sebagai calon kepala daerah.
KPU tetap ingin memuat larangan tersebut dalam rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020. (Knu)
Baca Juga:
KPU Bakal Susun Dokumen Kronologis Perkara PAW yang Seret Wahyu Setiawan
Bagikan
Berita Terkait
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025

Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'

DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari

Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Berencana Lapor Balik

Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Tanggal 9-10 Maret

Bupati Sidorajo Penuhi Panggilan KPK

Data Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 Bisa Dilihat Publik
