DPR Pastikan Penambahan Biaya Haji Tak Dibebankan ke Jemaah
Arsip Foto. Warga yang hendak menunaikan ibadah haji mengikuti pelatihan manasik haji di Kota Palembang, Sumatera Selatan. (ANTARA)
MerahPutih.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajukan penambahan anggaran biaya pelaksanaan ibadah haji sebesar Rp 1,5 triliun. Biaya tambahan tersebut imbas dari kebijakan baru pemerintah Arab Saudi yang menaikkan harga paket layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Komisi VIII DPR RI memastikan, penambahan biaya yang diusulkan Kemenag tersebut tidak akan memberatkan calon jemaah haji.
"Jadi, kepada seluruh calon jemaah haji, tidak perlu galau atau risau," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5).
Baca Juga:
DPR Bersama Kemenag Wacanakan Revisi UU BPKH dan UU Haji
Yandri mengatakan, untuk memenuhi penambahan anggaran tersebut bisa disisir dari dua sumber, yaitu dari hasil efisiensi anggaran haji tahun-tahun sebelumnya dan dari adanya nilai manfaat.
"Penambahan biaya pelaksanaan ibadah haji dibebankan ke nilai manfaat yang ada di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), dan nilai efisiensi pelaksanaan haji-haji sebelumnya mulai tahun 2014 sampai 2019. Itu kita pakai untuk memenuhi peningkatan atau tambahan biaya pelaksanaan ibadah haji," ujarnya.
Selain tidak membebani calon jemaah haji, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini melanjutkan, penambahan biaya haji juga tidak akan membebani APBN.
"Kami sampaikan, 1 rupiah pun tidak akan kita bebankan kepada calon jemaah haji," pungkasnya.
Baca Juga:
Kemenkes Luncurkan Aplikasi Pemantau Kesehatan Jemaah Haji Risiko Tinggi
Adapun dalam kesepakatan terkait sumber dana tambahan biaya operasional haji 2022 sebesar Rp 1.536.637.849.087, rinciannya sebagai berikut:
1. Biaya Masyair jamaah haji reguler dengan jumlah Rp 1.491.625.022.686 (1,4 tirliun) nantinya akan diambil dari dua sumber pembiayaan. Pertama, efisiensi penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp 700.000.000.000 dan kedua, nilai manfaat sebesar Rp 791.625.022.687.
2. Biaya Technical Landing Jamaah Embarkasi Surabaya dengan biaya tambahan yang diperlukan sebesar Rp 25.733.232.000. Tambahan anggaran ini akan bersumber dari efisiensi penyelenggaraan ibadah haji
3. Selisih kurs kontrak penerbangan dengan jumlah tambahan biaya yang dibutuhkan sebesar Rp 19.279.594.400. Adapun, untuk memenuhi tambahan biaya ini akan bersumber dari beberapa aspek seperti, efisiensi valas sebesar Rp 2.000.000.000; safeguarding sebesar Rp 4.000.000.000; efisiensi penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp 13.279.594.400. (Pon)
Baca Juga:
Kementerian Agama Ajukan Tambahan Biaya Operasional Haji Rp 1,5 Triliun
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Kemenag Harap Perpres Ditjen Pesantren Terbit Sebelum 2026, Siap-Siap Pendidikan Santri Naik Kelas
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Tragedi Masjid Sibolga: Kemenag Murka Rumah Ibadah Diubah Jadi Arena Kekerasan, Program Inklusif Terancam Gagal Gara-Gara Aksi Para Pelaku
Biaya Haji Turun, Puan Sebut Terapkan Prinsip Berkeadilan Bagi Seluruh Calon Jemaah
Ongkos Haji 2026 Diketok Rp 54,19 Juta, Jemaah Punya Waktu Pelunasan 6 Bulan
Biaya Haji 2026 Harusnya Naik Rp 2,7 Juta, Dahnil Anzar: Turun Berkat Instruksi Prabowo
Panja BPIH DPR dan Pemeritah Sepakati Biaya Haji Tahun 2026 Sebesar Rp87,4 Juta
Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis