DPR Gelar Paripurna Pergantian Azis Syamsuddin
Tersangka kasus korupsi Azis Syamsuddin. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna pada Kamis (30/9) dengan salah satu agenda membahas persetujuan usulan Partai Golkar yang mengajukan nama Lodewijk Paulus sebagai Wakil Ketua DPR RI.
"Kami akan menjalankan mekanisme proses pergantian antar-waktu Pimpinan DPR dari Partai Golkar untuk segera diteruskan pada Rapat Paripurna pada Kamis (30/9)," kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/9).
Baca Juga:
Mantan Danjen Kopassus Gantikan Azis Syamsuddin Jadi Wakil Ketua DPR
Puan menjelaskan, dirinya bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad telah menerima langsung Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto pada Rabu terkait surat pengunduran Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024.
Selain itu menurut dia, Pimpinan DPR juga telah menerima langsung surat dari Ketua Umum Partai Golkar yang mengusulkan nama pimpinan DPR RI yang akan menggantikan Azis Syamsuddin.
"Sesuai dengan mekanisme pergantian pimpinan DPR RI, Pasal 47 Peraturan DPR no.1 tahun 2020 tentang peraturan tata tertib DPR maka DPR akan memproses pimpinan Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar," ujarnya.
Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto menyerahkan nama Lodewijk Paulus sebagai calon Wakil Ketua DPR RI, yang diserahkan langsung kepada pimpinan DPR.
"Partai Golkar telah memutuskan untuk menunjuk saudara Lodewijk Paulus sebagai calon Wakil Ketua DPR menggantikan saudara Azis Syamsudin," kata Airlangga.
Pengajuan nama tersebut sudah melalui mekanisme internal Partai Golkar yaitu dibahas dalam Rapat Pleno Terbatas dan Rapat Pleno Harian. Selain itu, Airlangga mengaku telah berkonsultasi dengan seluruh senior Partai Golkar seperti Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, dan Dewan Pakar. (Pon)
Baca Juga:
LIPI Apresiasi Gerak Cepat Airlangga Cari Pengganti Azis Syamsuddin
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi
14 Subtansi RUU KUHAP Versi DPR, Klaim Transparan dan Berkeadilan
Selain Diberikan KUR, Buruh Migran Perlu Pelatihan Kerja Biar Punya Daya Saing
Ribuan Desa Masuk Kawasan Hutan dan Berkonflik, DPR Sebut Dosa Negara
Komisi III DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan
Ada Puluhan Poin Bermasalah, Komisi III DPR Bedah Lagi Draf RUU KUHAP