DPR Gelar Paripurna Pergantian Azis Syamsuddin

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 September 2021
DPR Gelar Paripurna Pergantian Azis Syamsuddin

Tersangka kasus korupsi Azis Syamsuddin. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna pada Kamis (30/9) dengan salah satu agenda membahas persetujuan usulan Partai Golkar yang mengajukan nama Lodewijk Paulus sebagai Wakil Ketua DPR RI.

"Kami akan menjalankan mekanisme proses pergantian antar-waktu Pimpinan DPR dari Partai Golkar untuk segera diteruskan pada Rapat Paripurna pada Kamis (30/9)," kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/9).

Baca Juga:

Mantan Danjen Kopassus Gantikan Azis Syamsuddin Jadi Wakil Ketua DPR

Puan menjelaskan, dirinya bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad telah menerima langsung Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto pada Rabu terkait surat pengunduran Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024.

Selain itu menurut dia, Pimpinan DPR juga telah menerima langsung surat dari Ketua Umum Partai Golkar yang mengusulkan nama pimpinan DPR RI yang akan menggantikan Azis Syamsuddin.

"Sesuai dengan mekanisme pergantian pimpinan DPR RI, Pasal 47 Peraturan DPR no.1 tahun 2020 tentang peraturan tata tertib DPR maka DPR akan memproses pimpinan Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar," ujarnya.

Puan Maharani dan Airlangga Hartarto. (Foto: Antara)
Puan Maharani dan Airlangga Hartarto. (Foto: Antara)

Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto menyerahkan nama Lodewijk Paulus sebagai calon Wakil Ketua DPR RI, yang diserahkan langsung kepada pimpinan DPR.

"Partai Golkar telah memutuskan untuk menunjuk saudara Lodewijk Paulus sebagai calon Wakil Ketua DPR menggantikan saudara Azis Syamsudin," kata Airlangga.

Pengajuan nama tersebut sudah melalui mekanisme internal Partai Golkar yaitu dibahas dalam Rapat Pleno Terbatas dan Rapat Pleno Harian. Selain itu, Airlangga mengaku telah berkonsultasi dengan seluruh senior Partai Golkar seperti Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, dan Dewan Pakar. (Pon)

Baca Juga:

LIPI Apresiasi Gerak Cepat Airlangga Cari Pengganti Azis Syamsuddin

#DPR #Sidang Paripurna #Airlangga Hartarto #Puan Maharani #Azis Syamsuddin #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
ICW mendesak KPK memeriksa Bobby Nasution terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 14 November 2025
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Indonesia
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Jika sebelumnya rujukan wajib mengikuti jenjang kelas rumah sakit, ke depan pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Indonesia
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Ini cermin masalah klasik di dunia pendidikan kita
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Indonesia
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sebenarnya memberikan legitimasi bagi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Indonesia
DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi
RKUHAP dilakukan melalui mekanisme kompromi yang sehat, dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan antara publik dan lembaga penegak hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi
Indonesia
14 Subtansi RUU KUHAP Versi DPR, Klaim Transparan dan Berkeadilan
bahwa RUU KUHAP untuk memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
14 Subtansi RUU KUHAP Versi DPR, Klaim Transparan dan Berkeadilan
Indonesia
Selain Diberikan KUR, Buruh Migran Perlu Pelatihan Kerja Biar Punya Daya Saing
p=Para pekerja migran memiliki bekal keterampilan dan daya saing yang lebih kompetitif sebagai bekal kerja tinggi di luar negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Selain Diberikan KUR, Buruh Migran Perlu Pelatihan Kerja Biar Punya Daya Saing
Indonesia
Ribuan Desa Masuk Kawasan Hutan dan Berkonflik, DPR Sebut Dosa Negara
Di Kabupaten Bogor saja masih terdapat 70 desa yang masuk kawasan hutan, dan sebagian mengalami kondisi infrastruktur yang lebih buruk dari Pinogu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Ribuan Desa Masuk Kawasan Hutan dan Berkonflik, DPR Sebut Dosa Negara
Berita Foto
Komisi III DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan
Pembahasan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang (RUU) tentang tentang KUHAP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 13 November 2025
Komisi III DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan
Indonesia
Ada Puluhan Poin Bermasalah, Komisi III DPR Bedah Lagi Draf RUU KUHAP
puluhan poin masalah itu tercatat setelah pihaknya menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan 93 pihak, baik perseorangan maupun lembaga.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Ada Puluhan Poin Bermasalah, Komisi III DPR Bedah Lagi Draf RUU KUHAP
Bagikan