DP Rumah dan Mobil Bisa Nol Persen, BI Yakin Kredit Konsumsi Naik


Pembangunan Rumah. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pelonggaran uang muka (DP) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan otomotif diyakini akan menumbuhkan kredit konsumsi dua sektor tersebut mencapai kisaran 0,5 persen pada 2021.
Asisten Gubernur BI Juda Agung memaparkan, berdasarkan kajian empiris, dampak dari dua pelonggaran dari BI itu akan semakin mendorong pertumbuhan kredit konsumsi baik di sektor properti dan otomotif.
Ia memproyeksi, peningkatan kredit akan terjadi secara simultan ketika mobilitas masyarakat mulai meningkat yang diperkirakan akan mendorong permintaan sektor properti dan otomotif.
Baca Juga:
BI Longarkan Uang Muka KPR, Bank Diminta Ikutin Aturan BI
Terkait risiko, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial itu menambahkan, BI tidak mengatur ketentuan secara mikro namun akan diserahkan kepada perbankan masing-masing.
Ia menegaskan, kebijakan pelonggaran uang muka KPR dan kredit kendaraan bermotor bukan sebuah keharusan, melainkan bank sentral memberikan ruang relaksasi.
"Bank boleh memberikan kredit dengan DP nol persen, apakah bank pada praktiknya seperti itu? Tentu bank punya kebijakan tapi BI memberikan ruang sampai 100 persen,” imbuhnya dikutip Antara.
BI sebelumnya mengeluarkan kebijakan melonggarkan uang muka kredit kendaraan bermotor paling sedikit nol persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru dan uang muka KPR paling tinggi 100 persen berlaku 1 Maret-31 Desember 2021.
Kebijakan itu dapat dilaksanakan bagi bank yang memiliki kriteria dengan rasio kredit bermasalah (NPL/NPF) di bawah 5 persen maka dapat memberlakukan pelonggaran uang muka kendaraan bermotor nol persen.

Begitu juga pelonggaran uang muka KPR mencapai 100 persen untuk semua jenis properti yakni rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan. Sedangkan bagi bank dengan NPL/NPF di atas 5 persen, besaran pelonggaran uang muka KPR tidak 100 persen namun kisaran 90-95 persen.
Namun, BI memberikan pengecualian untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun pembelian pertama tipe di bawah 21, ketentuan pelonggarannya sama yakni 100 persen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat meski terjadi penurunan, kredit konsumsi tumbuh pada zona positif mencapai 0,09 persen secara tahunan pada Oktober 2020 mencapai Rp1.536,5 triliun. Sedangkan kredit investasi tumbuh secara tahunan sebesar 1,97 persen mencapai Rp1.462,9 triliun. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
BI Pangkas Suku Bunga, Perbankan Diminta Lebih Giat Salurkan Kredit untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Gen Z Bisa Ujukan KUR Perumahaan Sampai Rp 5 Miliar, Begini Syaratnya

Perekonomian Masih Dalam Tren Melambat, Pertumbuhan Ekonomi Dunia Masih Akan Rendah

Kadin Janjikan Renovasi 500 Rumah Tidak Layak Huni Rampung di April 2026, Tidak Pakai APBN

Suku Bunga Acuan Kembali Dipangkas 25 Basis Poin, Ekonomi Masih Melemah

Pemerintah Tempatkan Duit Rp 200 Triliun di Bank, Rasio Kredit Membaik

Enam Bank Himbara Dapat Kucuran Dana Rp 200 Triliun, Menkeu Minta Jangan Dibelikan SRBI atau SBN

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Online Tiap Hari, ini 5 Modus yang Harus Diwaspadai

Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno

Bunga KPR FLPP Diusulkan Naik, Menteri Lagi Cari Waktu Tepat
