DKPP: Ada Penyelenggara Pemilu Ahli Manipulasi Perolehan Suara

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 20 Desember 2020
DKPP: Ada Penyelenggara Pemilu Ahli Manipulasi Perolehan Suara

Peluncuran dan Bedah Buku Karya Ketua DKPP, Prof. Muhammad berjudul ‘Etika & Pemilu Demokratis’ pada Sabtu (19/12/2020) di Redtop Hotel and Convention Centre. (Foto: DKPP).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Tahun 2020, menunjukkan, pelanggaran prinsip profesional mendominasi laporan dan sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Laporan DKPP tahun 2020 hingga tanggal 4 Desember 2020 menunjukkan terdapat 698 orang diadukan. Dimana KPU Kabupaten/Kota menjadi yang tertinggi dengan 334 orang dan Bawaslu Kabutan/Kota sebanyak 229 orang.

Baca Juga:

Suharso Monoarfa Terpilih Jadi Ketum PPP

Berdasarkan wilayah putusan DKPP Tahun 2020, Provinsi Papua dan Provinsi Sumatera Utara menjadi zona merah. Karena lebih dari 50 aduan dengan laporan masing-masing 149 aduan dan 95 pengaduan.

Dari laporan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Tahun 2020 memberi rekomendasi perlunya penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu.

Selain itu, DKPP perlu melaksanakan tugas secara berkesinambungan dan profesional melalui pembaharuan hukum pemilu Tahun 2021. Dan penguatan SDM penyelenggara pemilu tingkat kabupaten/kota dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik badan ad hoc perlu penguatan.

"DKPP perlu mengembangkan sistem informasi penegakan kode etik penyelenggara pemilu untuk meningkatkan kualitas pelayanan secara transparan dan akuntabel," kata Anggota DKPP Ida Budhiati.

Dalam Peluncuran dan Bedah Buku Karya Ketua DKPP, Muhammad berjudul ‘Etika & Pemilu Demokratis’ ia mengatakan, putusan DKPP mengonfirmasi penyelenggara yang hanya mengandalkan kemampuan tata kelola pemilu, tidak sedikit kasus, bahwa keahliannya itu justru untuk mengubah hasil pemilu.

"Ini ahli juga, ahli mengubah hasil pemilu. Sayang sekali keahlian, pengalaman, dan durasi selama dia mengabdi sebagai penyelenggara, tahu mana lubang-lubangnya justru untuk melakukan manipulasi perolehan suara. Terjadilah kongkalikong, kedap kedip mata dengan peserta atau partai politik," ucapnya.

Ketua DKPP Muhamad. (Foto: DKPP).
Ketua DKPP Muhamad. (Foto: DKPP).



Ia menegaskan, tugas mulia KPU, Bawaslu, DKPP, dan masyarakat sipil seharusnya memastikan siapa warga negara yang mayoritas dipilih oleh rakyat di kotak suara harus dikawal secara berjenjang sebagai pemilik kursi atau pemenang pemilu.

Akan tetapi, lanjut ia, fakta membuktikan ternyata ada orang yang menang di TPS, berubah direkap kecamatan, berubah lagi di kabupaten, berubah lagi saat dilantik.

"Oleh karena itu, sekali lagi saya mencoba menulis supaya keduanya ini jangan dipertentangkan tetapi justru harus dikuatkan, disinergikan, dipadukan untuk melahirkan sebuah pemilu atau pilkada yang demokratis,” ujarnya.

Baca Juga:

Konflik Kepentingan dalam Pemilu Harus Dicegah

#KPU #Bawaslu #DKPP
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan