Din Syamsuddin dan Amien Rais Gugat Perppu COVID-19 ke MK

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 17 April 2020
Din Syamsuddin dan Amien Rais Gugat Perppu COVID-19 ke MK

Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin. (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Din Syamsuddin dan Amien Rais menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengajukan uji materi terhadap Pasal 2 Ayat (1) huruf a Angka 1, Angka 2 dan Angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Permohonan uji materi itu telah dilayangkan pada Selasa (14/4).

Baca Juga

Di Tengah Pandemi COVID-19, Ribuan Buruh Ancam Geruduk Kemenko Perekonomian dan DPR

"Ya benar," kata Din membenarkan gugatan uji materi tersebut, Jumat (17/4).

Sebelum melakukan gugatan ke MK, Din sempat melakukan kajian terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19. Untuk menguatkan gugatannya, mereka menggandeng 12 advokat dan konsultan hukum.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) juga telah melayangkan gugatan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

 Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin  (MP/Fadhli)
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin (MP/Fadhli)

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan gugatan terhadap Perppu penanggulangan COVID-19 ini dilayangkan terutama terkait Pasal 27 yang dinilai memberikan kekebalan hukum kepada pejabat.

Dalam permohonannya, MAKI meminta MK membatalkan Pasal 27 Perppu nomor 1 tahun 2020 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan berlaku mulai 31 Maret lalu.

"Kami telah mendaftarkan permohonan uji materi untuk membatalkan Pasal 27 Perppuu No. 1 tahun 2020," kata Boyamin dalam keterangan pers yang diterima MerahPutih.com, di Jakarta, Sabtu (11/4).

Gugatan ini telah dilayangkan MAKI bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA melalui pendaftaran online pada Web Sistem Informasi Permohonan Elektrik (Simpel) MK pada Kamis (9/4).

Baca Juga

PKS: Kebijakan PSBB di Jabodetabek Belum Efektif Membendung Penyebaran COVID-19

Menurut Boyamin pasal tersebut menjadi pasal yang superbody dan memberikan impunitas kepada aparat pemerintahan untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan. Ia menilai hal itu bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum.

"Sehingga semestinya semua penyelenggaraan pemerintahan dapat diuji atau dikontrol oleh hukum baik secara pidana, perdata dan Peradilan Tata Usaha Negara," ujarnya. (Pon)

#Din Syamsuddin #Amien Rais
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Eks Ketum Muhammadiyah Minta Presiden Prabowo Kendalikan Situasi, Imbau Ulama Tenangkan Warga
Para pemuka agama diharapkan mampu menenangkan umat namun tetap kritis terhadap segala bentuk kemungkaran.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Agustus 2025
Eks Ketum Muhammadiyah Minta Presiden Prabowo Kendalikan Situasi, Imbau Ulama Tenangkan Warga
Indonesia
Din Syamsuddin Minta Warga Tak 'Goreng' Pernyataan Suswono soal Janda Kaya Nikahi Pria Pengangguran
Menurut Din Syamsuddin, Cagub Suswono sudah mengaku bersalah hingga meminta maaf, dan bahkan ia sudah mencabut pernyataan yang dipermasalahkan itu.
Frengky Aruan - Selasa, 05 November 2024
Din Syamsuddin Minta Warga Tak 'Goreng' Pernyataan Suswono soal Janda Kaya Nikahi Pria Pengangguran
Indonesia
Din Syamsuddin Minta RK Tak Abaikan Agama selain Islam
Din Syamsuddin meminta Ridwan Kamil untuk tidak mengabaikan agama selain Islam.
Soffi Amira - Senin, 04 November 2024
Din Syamsuddin Minta RK Tak Abaikan Agama selain Islam
Indonesia
Ridwan Kamil Silaturahmi ke Din Syamsuddin untuk Minta Nasihat
Ridwan Kamil mengeklaim Din Syamsuddin memberikan dukungan terhadap pasangan RIDO di Pemiliham Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Frengky Aruan - Senin, 04 November 2024
Ridwan Kamil Silaturahmi ke Din Syamsuddin untuk Minta Nasihat
Indonesia
Polisi Bakal Periksa Din Syamsuddin Terkait Pembubaran Paksa Diskusi Kemang
Penyidik bisa memeriksa siapapun yang saat itu berada di lokasi pembubaran.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 Oktober 2024
Polisi Bakal Periksa Din Syamsuddin Terkait Pembubaran Paksa Diskusi Kemang
Indonesia
RD Tersangka Baru Pembubaran Acara Din Syamsudin Terbukti Pukuli Satpam Hotel
Tersangka MR dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP. Saat kejadian, MR masuk ke ruang diskusi melalui pintu belakang hotel.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 Oktober 2024
RD Tersangka Baru Pembubaran Acara Din Syamsudin Terbukti Pukuli Satpam Hotel
Indonesia
Gerombolan Orang Bubarkan Paksa Acara Diskusi Din Syamsudin dkk di Kemang
Massa yang membubarkan acara juga membawa spanduk yang provokatif.
Wisnu Cipto - Sabtu, 28 September 2024
Gerombolan Orang Bubarkan Paksa Acara Diskusi Din Syamsudin dkk di Kemang
Indonesia
Din Syamsuddin Harap Pasukan Khusus TNI Terjun Payung Bawa Bendera Indonesia dan Palestina
Bangsa Palestina, pertama mengakui kemerdekaan Indonesia
Angga Yudha Pratama - Senin, 19 Agustus 2024
Din Syamsuddin Harap Pasukan Khusus TNI Terjun Payung Bawa Bendera Indonesia dan Palestina
Indonesia
JK dan Din Syamsuddin Hadiri Pemakaman Ismail Haniyeh di Doha
JK salah satu dari sejumlah wakil beberapa negara Islam yang datang melayat ke Doha.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 03 Agustus 2024
JK dan Din Syamsuddin Hadiri Pemakaman Ismail Haniyeh di Doha
Indonesia
Din Syamsuddin Mendadak Ambruk Usai Orasi di Patung Kuda
Din Syamsuddin ikut melaksanakan salat Zuhur dengan cara duduk
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 April 2024
Din Syamsuddin Mendadak Ambruk Usai Orasi di Patung Kuda
Bagikan