Dianggap Remehkan Djoko Tjandra, Yasonna Layak Direshuffle

Menkumham Yasonna Laoly. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.
Merahputih.com - Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto merasa heran dengan pernyataan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna Laoly yang mengatakan terpidana kasus Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra sudah tidak masuk daftar pencarian orang (DPO) Interpol sejak 2014.
Yasonna seolah meremehkan fakta Djoko Tjandra alias Joker bisa menyelinap masuk Indonesia di saat berstatus buron.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Benarkan Joko Tjandra Berada di Indonesia Sejak 8 Juni
"Persoalannya bukan soal cekal yang tidak berlaku atau pun status red notice yang dicabut. Tetapi bagaimana Joker bisa masuk ke teritori Republik Indonesia tanpa terdeteksi. Padahal, dia sudah buron sejak 2012," ujar Hari kepada Merahputih.com di Jakarta, Jumat (3/7).
Secara teknis, Djoko sudah tidak punya paspor yang resmi, kecuali ada yang membuatkan. Hari juga menyoroti status Menteri Hukum dan HAM sebagai Central Authority.

Dengan predikat ini Yasonna merupakan wakil negara dalam negosiasi soal hukum dengan negara lain. Seharusnya, Yasonna intens memonitor gerakan Joker.
"Sebab sejak 2016 jejak Joker sudah tercium di Papua Nugini dan telah dilakukan negosiasi antara pemerintah RI dan pemerintah PNG," ungkap Haru.
Yasonna memiliki dua tanggung jawab yang saling berkait dan berkelindan untuk mencekal dan memastikan buronan Djoko Tjandra tertangkap. "Terutama jika memasuki wilayah RI," katanya.
Sekedar membuang kesalahan ke red notice yang kadaluwarsa justru menunjukkan dia tidak kompeten dalam bekerja selaku central authority.
Baca Juga
Joko Tjandra Disebut Berada di Indonesia, Menkumham: Di sistem Kami tidak ada!
Sudah waktunya kewenangan penuh melekat di Jaksa Agung sebagai penegak hukum. Di saat yang sama dia justru memberikan gambaran betapa buruknya pengawasan keimigrasian sehingga sosok Joker bisa menyelinap masuk RI.
Situasi ini kan lebih buruk lagi, kalau ternyata Joker masuk menggunakan paspor RI. "Mungkin sudah waktunya Presiden mengevaluasi kompetensi Yasona sebagai Menteri Hukum dan HAM," tandas Hari. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Sembunyi di Kebon Jeruk, Gembong Kriminal Sri Lanka Kehelbaddara Padme Diringkus di Apartemen

Deretan Buronan Dipajang Dalam Paparan Kinerja KPK Semester I 2025

KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Bakal Terwujud

Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura

Yasonna Bantah Ada Perbedaan Sikap soal Mundurnya Kongres PDIP

Ditangkap di Kediri, Terpidana Kasus 5 Bulan 20 Hari Bui dari Aceh Berhasil Buron 9 Tahun

Menkum Klaim Sudah Tandatangani Surat Permintaan Ekstradisi Paulus Tannos

KPK Beberkan Sosok Harun Masiku, Bukan Kader Asli PDIP hingga Dekat dengan Eks Ketua MA Hatta Ali

Dubes RI untuk Singapura: Proses Ekstradisi Paulus Tannos Tak Ada Kendala

KPK Sebut Perubahan Kewarganegaraan Paulus Tannos Tak Pengaruhi Proses Ekstradisi
