Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Plt Direktur Dumas

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (antaranews)
MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Plt Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) Aprizal. Alasannya karena Dewas KPK belum melakukan musyawarah majelis.
"Putusan belum bisa dilaksanakan karena belum ada musyawarah majelis dalam perkara ini. Oleh karena itu sidang kami tunda," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/9).
Baca Juga
Dituding Lambat Putuskan Kasus Firli Oleh ICW, Begini Jawaban KPK
Tumpak mengatakan, pembacaan putusan terhadap terperiksa Aprizal ditunda sampai 12 Oktober 2020 mendatang. Apalagi, saat ini salah satu anggota majelis etik, Syamsuddin Haris masih dalam perawatan karena terkonfirmasi positif COVID-19.
"Karena saat ini juga PSBB, maka (ditunda sampai) 12 Oktober yang akan datang," ujarnya.
Tumpak berharap koleganya Syamsuddin Haris pada 12 Oktober sudah sehat. Sehingga majelis etik bisa melakukan musyawarah untuk menentukan putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Aprizal.
"Kita harap anggota majelis yang dalam keadaan sakit akan bisa sehat kembali dan kita akan melakukan panggilan lagi. Ini adalah panggilan resmi," kata Tumpak.

Sebelumnya, tim advokasi Wadah Pegawai KPK, Febri Diansyah menyatakan, sidang etik dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap rekannya itu telah berlangsung sejak 26 Agustus 2020.
Menurutnya, terdapat empat pimpiman KPK, dua Deputi, satu Direktur, Plt juru bicara hingga beberapa pegawai KPK diperiksa sebagai saksi.
Febri pun berharap, putusan dugaan pelanggaran etik terhadap rekannya itu dapat dilihat secara jernih dan adil oleh Dewas KPK.
Karena, sejumlah fakta telah diungkap, mulai dari kegiatan Dumas KPK yang disebut seolah-olah OTT, penjemputan sejumlah orang, hingga pelimpahan ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga
Dewas KPK Kembali Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Aprizal dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. Aprizal disangkakan melakukan pelanggaran karena dinilai tidak melakukan koordinasi terkait pelaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Aprizal disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Sinergi' pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
