Dituding Lambat Putuskan Kasus Firli Oleh ICW, Begini Jawaban KPK

Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim penundaan sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri karena faktor kesehatan.
Pernyataan ini disampaikan KPK menanggapi tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut Dewan Pengawas KPK lambat dalam memutus dugaan gaya hidup mewah Firli Bahuri.
Baca Juga
Bantah Hedonis dan Terima Gratifikasi, Ini Alasan Ketua KPK Sewa Helikopter
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri memahami bahwa masyarakat menunggu hasil sidang etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap.
"Dalam situasi pandemi COVID-19 saat ini, faktor kesehatan dan keselamatan tentunya menjadi hal yang utama. Kita berharap yang terbaik, sehingga penundaan pembacaan putusan sidang pada 23 September 2020 dapat terlaksana sesuai rencana," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (16/9).
Pembacaan putusan terhadap Firli dan Yudi seharusnya berlangsung pada Selasa (15/9) kemarin. Namun, Dewas KPK yang menangani dugaan pelanggaran etik terhadap keduanya harus menjalani tes swab, lantaran melakukan kontak dengan pegawai KPK yang terkonfirmasi positif COVID-19.

Ali memastikan, Dewas KPK telah bekerja dan merampungkan tugasnya terkait pemeriksaan etik dua terperiksa, yakni Firli Bahuri dan Yudi Purnomo. Hanya saja, pembacaan putusan sidang terpaksa ditunda.
"Karena alasan sebagaimana telah kami informasikan," ujar Ali.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku khawatir ada pihak yang memanfaatkan penundaan sidang putusan tersebut untuk mengintervensi Dewas KPK.
"Jangan sampai jelang pengumuman pada pekan depan dimanfaatkan oknum atau kelompok tertentu untuk mencoba mengintervensi proses sidang etik di Dewan Pengawas KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (16/9).
Baca Juga
Firli Kepergok Naik Helikopter Mewah, Kredibilitas KPK Tercoreng
Kurnia menilai selama ini Dewas KPK lambat dalam memutuskan dugaan pelanggaran kode etik jenderal bintang tiga tersebut. Semestinya, kata Kurnia, sejak beberapa waktu lalu, Dewas KPK sudah bisa memutuskan hal tersebut.
"Terlebih, tindakan dari Ketua KPK diduga keras telah bertentangan dengan Peraturan Dewas yang melarang setiap unsur pegawai KPK menunjukkan gaya hidup hedonisme, " tegas Kurnia. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
