Dewas KPK Bantah Lindungi Lili Pintauli Siregar

Mantan pegawai KPK, Novel Baswedan bersama sejumlah rekannya melaporkan pimpinan lembaga antirasuah tersebut ke Komnas HAM. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membantah melindungi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Tudingan itu mencuat setelah Dewas menolak laporan terkait dugaan pelanggaran etik Lili.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan penolakan laporan yang dilayangkan dua mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata itu bukan berarti Dewas melindungi Lili.
"Sama sekali tidak benar apa kepentingan Dewas melindungi LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Tumpak Panggabean kepada wartawan, Kamis (28/10).
Baca Juga
Kode Lili Pintauli ke Eks Walkot Tanjungbalai: Banyak Berdoa
Menurut Tumpak, laporan yang disampaikan Novel dan Rizka itu tidak jelas. Ia memastikan, Dewas akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai dengan standar operasional prosedur dan didukung dengan bukti.
"Sepanjang laporan tersebut benar adanya tentu akan disidangkan oleh Dewas, setiap laporan sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) tentu kita pelajari," ujar Tumpak.
Dugaan Dewas KPK melindungi Lili ini diungkap Novel Baswedan. melalui akun Twitter pribadinya, Novel mengaku bingung laporannya atas dugaan pelanggaran etik Lili ditolak Dewas KPK.
"Kok tolak laporan, kau awasi atau lindungi?" tulis Novel.

Sebelumnya, Dewas KPK menolak laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli. Hal ini lantaran laporan yang disampaikan mantan penyidik Novel Baswedan dan Rizka tersebut dinilai masih sumir.
"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Jumat (22/10).
Diketahui, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata kembali melaporkan Lili kepada Dewas KPK. Kali ini, Lili dilaporkan atas dugaan berkomunikasi dengan calon Bupati Labura, Darno.
Baca Juga
ICW Minta KPK Hadirkan Lili Pintauli di Sidang Kasus Tanjungbalai
Novel dan Rizka sebagai tim penyidik perkara Labura yang menjerat mantan Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus, mengaku mendapat informasi adanya dugaan komunikasi antara Lili dengan Darno. Fakta ini telah disampaikan keduanya dalam persidangan etik dengan terlapor Lili beberapa waktu lalu.
Dalam komunikasi tersebut, Darno diduga meminta kepada Lili agar mempercepat eksekusi mantan Bupati Labura Khairuddin Syah selaku tersangka dugaan suap pengurusan DAK sebelum Pilkada serentak 2020 digelar. Permintaan itu bertujuan untuk menjatuhkan perolehan suara anak Kharuddin Syah, Hendri Yanto Sitorus, yang turut mencalonkan diri sebagai Bupati Labuhanbatu Utara. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
