Dewan Pengupahan Wajibkan Pengusaha Taati Pembayaran THR


Perkantoran Jakarta. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Para pengusaha diwajibkann taati regulasi pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), walaupun saat ini kondisi ekonomi belum pulih 100 persen.
"Kelonggaran semacamnya juga sudah difasilitasi, jadi tidak ada alasan untuk tidak dilaksanakan,” kata Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz Wuhadji di Jakarta, Senin (26/4).
Baca Juga:
Menaker Terus Pantau Pencairan THR Pekerja
Adi yang juga Ketua Bidang Organisasi dan Pemberdayaan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) ini mengatakan, keputusan Menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan Surat Edaran mengenai pembayaran THR secara penuh pada Lebaran 2021 telah dikomunikasikan terlebih dahulu dengan stakeholder terkait. Sehingga, tidak ada alasan untuk tak membayarkan THR.
"Regulasi harus ditegakkan, tidak boleh abu-abu. Yang penting juga sudah dikomunikasika dengan informasi yang cukup jelas. Saya kira pendekatan yang disampaikan Menaker sudah tepat, bagi pengusaha yang mampu tidak ada alasan apapun untuk tidak dibayarkan," ujarnya.
Ia menyampaikan, pada prinsipnya seluruh pengusaha sepakat bahwa THR merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan. THR juga sebagai bentuk memacu produktivitas pekerja dan bentuk rasa syukur pengusaha dalam keberlangsungan usahanya. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa sejumlah sektor masih belum bangkit dari keterpurukan akibat pandemi COVID-19.

"Bagi yang tidak mampu membayar tepat waktu sebaiknya kedepankan dialog. Bagi yang sama sekali tidak mampu, seyogyanya ada kesepakatan bersama," ujar Adi.
Menteri Ketenagakaerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR pekerja atau buruh secara penuh, telah mempertimbangkan kondisi perekonomian dan telah dikomunikasikan dengan stakeholder terkait.
“Pelaksanaan THR tahun ini sudah mempertimbangkan kondisi perekonomian kita. Pemerintah sudah memberikan banyak insentif, stimulus kepada dunia usaha dan sebelum saya mengeluarkan surat edaran ini kami telah melakukan diskusi dengan stakeholder yang ada," ujarnya dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
Pemkot Solo Izinkan Perusahaan Terdampak COVID-19 Cicil Bayar THR
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir

Hasil AFC Champions League Two: Persib Gigit Jari, Kemenangan di Depan Mata Harus Sirna Kontra Lion City Sailors

Muhamad Qodari Resmi Jabat Kepala Staf Kepresidenan, Erick Thohir Menpora dan Djamari Chaniago Menko Polkam

Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron

Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya

Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan

Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?
