Dewan Pengupahan Wajibkan Pengusaha Taati Pembayaran THR

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 April 2021
Dewan Pengupahan Wajibkan Pengusaha Taati Pembayaran THR

Perkantoran Jakarta. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Para pengusaha diwajibkann taati regulasi pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), walaupun saat ini kondisi ekonomi belum pulih 100 persen.

"Kelonggaran semacamnya juga sudah difasilitasi, jadi tidak ada alasan untuk tidak dilaksanakan,” kata Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz Wuhadji di Jakarta, Senin (26/4).

Baca Juga:

Menaker Terus Pantau Pencairan THR Pekerja

Adi yang juga Ketua Bidang Organisasi dan Pemberdayaan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) ini mengatakan, keputusan Menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan Surat Edaran mengenai pembayaran THR secara penuh pada Lebaran 2021 telah dikomunikasikan terlebih dahulu dengan stakeholder terkait. Sehingga, tidak ada alasan untuk tak membayarkan THR.

"Regulasi harus ditegakkan, tidak boleh abu-abu. Yang penting juga sudah dikomunikasika dengan informasi yang cukup jelas. Saya kira pendekatan yang disampaikan Menaker sudah tepat, bagi pengusaha yang mampu tidak ada alasan apapun untuk tidak dibayarkan," ujarnya.

Ia menyampaikan, pada prinsipnya seluruh pengusaha sepakat bahwa THR merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan. THR juga sebagai bentuk memacu produktivitas pekerja dan bentuk rasa syukur pengusaha dalam keberlangsungan usahanya. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa sejumlah sektor masih belum bangkit dari keterpurukan akibat pandemi COVID-19.

Pekerja perempuan. (Foto: Antara)
Pekerja perempuan. (Foto: Antara)

"Bagi yang tidak mampu membayar tepat waktu sebaiknya kedepankan dialog. Bagi yang sama sekali tidak mampu, seyogyanya ada kesepakatan bersama," ujar Adi.

Menteri Ketenagakaerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR pekerja atau buruh secara penuh, telah mempertimbangkan kondisi perekonomian dan telah dikomunikasikan dengan stakeholder terkait.

“Pelaksanaan THR tahun ini sudah mempertimbangkan kondisi perekonomian kita. Pemerintah sudah memberikan banyak insentif, stimulus kepada dunia usaha dan sebelum saya mengeluarkan surat edaran ini kami telah melakukan diskusi dengan stakeholder yang ada," ujarnya dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

Pemkot Solo Izinkan Perusahaan Terdampak COVID-19 Cicil Bayar THR

#Breaking #THR #Lebaran #Idul Fitri #Menaker #Pengusaha
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Indonesia
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan misterius terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dua orang terluka akibat kejadian ini.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Indonesia
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Ledakan terjadi di Masjid SMA Negeri 72 Kodamar, Jakarta Utara. Delapan orang terluka, dua di antaranya serius. Polisi dan Jihandak selidiki penyebab ledakan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Indonesia
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Indonesia
Dukung Langkah Purbaya, DPR: Pengusaha Rokok Rumahan Dirangkul, Bukan Dipukul
Komisi XI DPR RI mendukung langkah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang ingin membina pelaku usaha rokok rumahan.
Soffi Amira - Rabu, 05 November 2025
Dukung Langkah Purbaya, DPR: Pengusaha Rokok Rumahan Dirangkul, Bukan Dipukul
Indonesia
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya di Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Indonesia
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Salah satu yang dicolok tim penindakan KPK ialah pejabat di Dinas PUPR Riau.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Indonesia
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Ditangkap atas dugaan terlibat transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Indonesia
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Kabar duka datang dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pakubuwono XIII wafat pada usia 77 tahun di RS Indriati Solo Baru, Minggu (2/11) pagi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Indonesia
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Artis dan musisi Onadio Leonardo alias Onad ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Bagikan