Demo Penolakan UU Cipta Karya Diduga Ditunggangi Buat Bikin Rusuh

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 17 Oktober 2020
Demo Penolakan UU Cipta Karya Diduga Ditunggangi Buat Bikin Rusuh

Demo berujung bentrok. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aksi kericuhan yang terjadi saat demo penolakan UU Cipta Kerja, diduga karena ada kelompok yang menunggangi aksi tersebut. Terjadinya kekerasan dan serangan terhadap aparat keamanan dan perusakan fasilitas umum terlihat sudah direncanakan.

Pengamat Intelijen dan Keamanan Universitas Indonesia (UI) Stanislaus Riyanta mengatakan, kondisi tersebur terbukti dari temuan adanya orang yang menyusup dalam kelompok buruh dan mahasiswa dengan membawa peralatan seperti besi panjang, batu, bahkan molotov.

"Alat-alat tersebut dibawa tentu saja bukan untuk mendukung penolakan UU Cipta Kerja tetapi untuk menciptakan kondisi kacau dan rusuh, dan mengarah kepada delegitimasi pemerintah," kata Stanislaus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (17/10).

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Pentolan KAMI Ditangkap, Gatot Nurmantyo Berada di Luar Negeri

Stanislaus menduga, ada tiga kelompok dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang terjadi di berbagai kota di Indonesia. Kelompok pertama adalah mahasiswa dan buruh yang tujuan utamanya murni mengkritisi UU Cipta Kerja.

"Kelompok pertama ini sangat jelas identitasnya, tempat kerjanya jelas, kampusnya jelas. Mereka menggunakan hak menyampaikan pendapat yang dilindungi Undang-Undang," kata Stanislaus.

Kemudian kelompok kedua, adalah para pengikut, pengejar eksistensi, korban propaganda hoaks di media sosial. Kelompok ini didominasi oleh remaja-remaja yang nyaris sebagian besar tidak paham konten UU Cipta Kerja.

Adapun kelompok ketiga, Stanislaus menyebut mereka sebagai para penumpang gelap yang menumpang isu penolakan UU Cipta Kerja untuk kepentingannya sendiri atau kelompok.

Aksi yang dilakukan kelompok jenis ketiga, kata dia, menjurus pada kekerasan dan perusakan. Narasi yang disampaikan melenceng dari UU Cipta Kerja, misalnya narasi melengserkan Presiden atau sentimen terhadap etnis tertentu.

"Bukti dari adanya kelompok ketiga ini adalah adanya penangkapan oleh Polri terhadap para pelaku, yang bukan berasal dari komponen buruh dan mahasiswa," jelas Stanislaus.

Ia menyoroti penahanan dekarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Faktor utama yang menjadi penyebab penangkapan dan penahanahan para petinggi KAMI bukan karena konteks mengkritisi Omnibus Law Cipta Kerja.

“Jadi bukan dalam konteks ditangkap dan menjadi tersangka karena mengkritik Omnibus Law,” kata Stanislaus.

Stanislaus meyakini penyebaran berita hoax yang dilakukan para petinggi KAMI, juga penyebab pecahnya aksi vandalisme dan aksi kekerasan di sejumlah daerah. Sehingga atas dasar itulah mereka diciduk Bareskrim.

“Mereka ditangkap dan ditahan karena menyebarkan hoax yang akhirnya menimbulkan aksi massa, vandalisme dan aksi kekerasan,” ujarnya.

Demo buruh
Demo buruh. (Foto: Rizky).

Ia menghimbau, masyarakat harus mengawal kasus tersebut mengingat penangkapan para aktivis KAMI itu syarat dengan politik.

“Sama-sama memantau kasus ini semoga proses peradilan dilakukan secara terbuka sehingga menjadi terang benderang dan tidak menjadi pertanyaan bagi banyak orang,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menahan sembilan orang dalam kasus ujaran kebencian dan penghasutan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung tindakan anarkis di sejumlah wilayah Indonesia.

Dari sembilan orang tersebut, empat diantaranya ditangkap di Jakarta. Mereka yakni Anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan, Deklator Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat, Deklator KAMI Anton Permana dan penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida. (Knu)

Baca Juga:

Sikat Jenderal Terlibat Kasus Djoker, Kapolri Bersih-bersih Institusi

#UU Ciptaker #RUU Cipta Kerja #Demo Rusuh
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Misteri Hilangnya Peserta Demo, KemenHAM Tegaskan Jangan Terburu-buru Simpulkan 'Penghilangan Paksa' Sebelum Dua Orang Lainnya Ditemukan
Definisi penghilangan paksa adalah adanya pihak yang memaksa untuk menghilangkan seseorang
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Misteri Hilangnya Peserta Demo, KemenHAM Tegaskan Jangan Terburu-buru Simpulkan 'Penghilangan Paksa' Sebelum Dua Orang Lainnya Ditemukan
Indonesia
Polda Jatim Amankan 997 Orang dalam Demonstrasi Anarkis, Catat Kerugian hingga Rp 256 Miliar
Sebanyak 682 orang sudah dipulangkan, sedangkan 315 masih menjalani proses hukum.
Frengky Aruan - Kamis, 18 September 2025
Polda Jatim Amankan 997 Orang dalam Demonstrasi Anarkis, Catat Kerugian hingga Rp 256 Miliar
Indonesia
42 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Jabar terkait Demonstrasi Berujung Rusuh di Bandung
Di mana 16 di antaranya ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Siber (Ditreskrimsiber) lantaran menyebarkan konten provokatif, hasutan, serta berita bohong di media sosial.
Frengky Aruan - Selasa, 16 September 2025
42 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Jabar terkait Demonstrasi Berujung Rusuh di Bandung
Indonesia
Setelah Penangkapan para Perusuh, Polda Metro Bantah Rumor Incar para Pendemo untuk Dipidana
Proses penyidikan terhadap para tersangka kerusuhan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Setelah Penangkapan para Perusuh, Polda Metro Bantah Rumor Incar para Pendemo untuk Dipidana
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : BEM UI Peringatkan Masyarakat tidak Keluar Malam karena Ada Operasi Penembak Misterius
BEM UI tidak pernah mengeluarkan imbauan tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
[HOAKS atau FAKTA] : BEM UI Peringatkan Masyarakat tidak Keluar Malam karena Ada Operasi Penembak Misterius
Indonesia
Denny JA Sebut 'Generasi Rentan' Picu Kerusuhan yang Meluas, Pemerintah Diminta Bikin Kebijakan Baru
Generasi rentan terdiri dari pengemudi ojek daring, kurir e-commerce, freelancer digital, hingga content creator kecil.
Dwi Astarini - Senin, 15 September 2025
Denny JA Sebut 'Generasi Rentan' Picu Kerusuhan yang Meluas, Pemerintah Diminta Bikin Kebijakan Baru
Dunia
Nepal Bakal Bubarkan Parlemen, Umumkan Keadaan Darurat dan Bentuk Pemerintahan Sementara
tentara dikerahkan ke seluruh negeri pada awal pekan ini setelah aksi kekerasan meningkat. Perintah larangan dan jam malam juga diberlakukan pada Selasa malam.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 September 2025
Nepal Bakal Bubarkan Parlemen, Umumkan Keadaan Darurat dan Bentuk Pemerintahan Sementara
Indonesia
Tokoh Bangsa dan Agama Desak Prabowo Bebaskan Para Aktivis, Banyak Yang Tidak Tahu Soal Kerusuhan
Pembebasan para aktivis, mahasiswa, dan pelajar yang saat ini mendekam di tahanan-tahanan kepolisian, salah satu tuntutan utama disampaikan GNB kepada Presiden Prabowo dalam pertemuan di Istana Kepresidenan RI.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 September 2025
Tokoh Bangsa dan Agama Desak Prabowo Bebaskan Para Aktivis, Banyak Yang Tidak Tahu Soal Kerusuhan
Indonesia
Pemerintah Harus Berkaca Dari Demo di Nepal, Gen Z Tidak Suka Basa-Basi
Pejabat publik harus lebih banyak mendengar sebelum berbicara dan bertindak.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 September 2025
Pemerintah Harus Berkaca Dari Demo di Nepal, Gen Z Tidak Suka Basa-Basi
Indonesia
Kearifan Lokal Jaga Warga Bikin Yogyakarta Cepat Pulih Dari Demo Berujung Rusuh
Stabilitas di daerah menjadi fondasi penting bagi kelancaran kehidupan masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 September 2025
Kearifan Lokal Jaga Warga Bikin Yogyakarta Cepat Pulih Dari Demo Berujung Rusuh
Bagikan