Curiga Penetapan Tersangka Bermuatan Politis, AHY Tidak Pecat Lukas Enembe dari Demokrat

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 29 September 2022
Curiga Penetapan Tersangka Bermuatan Politis, AHY Tidak Pecat Lukas Enembe dari Demokrat

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) langsung mengambil langkah usai Lukas Enembe dijadikan tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

AHY memutuskan untuk memberhentikan sementara Gubernur Papua itu dari jabatan ketua DPD Partai Demokrat Papua. Sementara itu, Lukas tetap menjadi kader Partai Demokrat.

Baca Juga:

Puan akan Temui AHY, Politikus PDIP: Bangun Suasana Kondusif

"Kami menunjuk saudara Willem Wandik sebagai pelaksana tugas Ketua DPD Partai Demokrat Papua. Saudara Willem adalah waketum partai Demokrat dan anggota komisi V DPR RI," kata AHY di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (29/9).

Ia menjelaskan, alasan pihaknya memberhentikan sementara Lukas, yaitu agar yang bersangkutan bisa berkonsentrasi menjalani proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya berharap saudara Willem Wandik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," ujar pria yang mengenakan kemeja biru tua ini.

Ia menambahkan, bila nantinya Lukas Enembe terbukti tidak bersalah dalam kasus hukum yang menjeratnya, Demokrat akan kembali mengangkat yang bersangkutan ke posisi semula.

"Kami akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme musyawarah daerah luar biasa," kata putra sulung Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono ini.

Ia lantas menaruh kecurigaan adanya muatan politik dalam kasus yang menimpa Lukas Enembe.

Menurut AHY, pihaknya sempat memberikan pembelaan kepada Lukas dalam beberapa tahun terakhir terkait adanya upaya intervensi atas kekuasaan Lukas sebagai Gubernur Papua.

Baca Juga:

Demokrat Klaim Kader dan Warga Jakarta Ngebet Anies-AHY Diduetkan dalam Pilpres 2024

"Partai Demokrat pernah memberikan pembelaan kepada bapak Lukas ketika ada intervensi dari elemen negara untuk memaksakan salah seorang bakal calon wakil gubernur sebagai wakilnya Pak Lukas dalam pilkada tahun 2018 yang lalu," kata AHY.

Selain itu, AHY menyebut bahwa pada 2021 saat Wakil Gubernur Papua meninggal dunia, intervensi serupa kembali terjadi.

"Partai Demokrat kembali melakukan pembelaan secara politik terhadap Pak Lukas dan berpandangan intervensi dan pemaksaan semacam ini tidak baik untuk kehidupan demokrasi kita," jelas AHY.

Alasan kecurigaan AHY berikutnya adalah penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan oleh KPK.

"Tanggal 5 September 2022 tanpa pemeriksaan sebelumnya, Pak Lukas langsung tetapkan sebagai tersangka, dan beliau dijerat dengan pasal baru yakni pasal 11 atau 12 undang-undang tindak pidana korupsi tentang delik gratifikasi," imbuh AHY yang juga purnawirawan TNI berpangkat Mayor ini.

Sebagai informasi, saat ini Lukas Enembe sudah berstatus tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.

Namun hingga surat pemanggilan kedua pada 26 September 2022, Lukas Enembe masih tidak kooperatif untuk hadir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Knu)

Baca Juga:

Sindir Soal Pernyataan Jokowi Tinggal Gunting Pita, Adian Sebut Datanya AHY Salah

#Breaking #Agus Harimurti Yudhoyono #Partai Demokrat # Lukas Enembe #Tersangka #Kasus Korupsi #Gubernur Papua Lukas Enembe
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
KPK mendalami Sudewo terkait dengan lelang proyek pembangunan rel kereta api dan dugaan adanya fee dari proyek tersebut ke DPR RI.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
 KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
Indonesia
Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice
Dipastikan, tidak ada kendala dalam proses tersebut.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice
Olahraga
Hasil Super League 2025/2026: Comeback, Persib Kalahkan Arema FC di Kanjuruhan dengan 10 Pemain
Persib bermain 10 pemain sejak menit 64 melawan Arema FC .
Frengky Aruan - Senin, 22 September 2025
Hasil Super League 2025/2026: Comeback, Persib Kalahkan Arema FC di Kanjuruhan dengan 10 Pemain
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Olahraga
Hasil Super League 2025/2026: Kemenangan Pertama PSM Makassar, Berarti Kekalahan Perdana bagi Persija
PSM Makassar mengalahkan Persija Jakarta 2-0 pada pekan keenam Super League 2025/2026 di Stadion B.J. Habibie, Minggu (21/9).
Frengky Aruan - Minggu, 21 September 2025
Hasil Super League 2025/2026: Kemenangan Pertama PSM Makassar, Berarti Kekalahan Perdana bagi Persija
Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Mantan Menkopolhukam Mahfud Md berpotensi kembali masuk ke pemerintahan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Indonesia
Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir
Setelah Erick Thohir ke Kemenpora, Prabowo tunjuk Dony Oskaria Pimpin BUMN.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir
Bagikan