Corona Merebak, Anies Imbau Perusahaan di DKI Hentikan Kegiatan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebar peta paparan virus corona di Jakarta (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau kepada seluruh perusahaan di ibu kota untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan, terkait merebaknya pandemi corona.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14/SE/2020 Tentang Himbauan Bekerja di Rumah. Keputusan itu juga menindaklanjuti Instruksi Gubenur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).
Baca Juga:
Anies Beberkan Hampir Semua Wilayah di DKI Jakarta Terpapar Virus Corona
"Diharapkan kepada para pimpinan perusahaan untuk dapat mengambil langkah-langkah pencegahan terkait resiko penularan infeksi corona Virus Disease (COVID-19) dapat melakukan pekerjaan di rumah," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Andri Yansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3).
Andri mengungkapkan, pencegahan penyebaran COVID-19 dibagi menjadi tiga kategori. Di antaranya adalah perusahaan untuk sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya; perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya.
"Perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya, mengingat kepentingan langsung yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan-bahan pokok dan BBM," jelasnya.
Baca Juga:
Tekan Penularan Corona, Anies Tutup Tempat Wisata dan Hiburan di Jakarta
Andri menegaskan, dalam mengambil langkah-langkah itu harus juga melibatkan para pekerja atau atau serikat pekerja di perusahaan.
"Demikian surat edaran ini untuk menjadi perhatian," pungkasnya.(Asp)
Baca Juga:
Tak Hanya Corona, DPRD Ingatkan Pemprov DKI Tak Lengah Tangani DBD
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
Simak Syarat dan Besar Santunan untuk Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun