Cegah Pelecehan Seksual, Dishub DKI Imbau Angkot Tempel Stiker Nomor Darurat
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meminta angkutan umum di ibu kota untuk menempelkan stiker nomor darurat 112.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0028 tahun 2022 tentang penyediaan layanan dalam rangka pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak pada layanan transportasi umum.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, transportasi umum tersebut antara lain ditujukan kepada angkutan umum (angkot), MRT, LRT, TransJakarta hingga Organda dan para operator bus.
Baca Juga:
Pelecehan dan Kekerasan Seksual, Berbeda loh
Di dalam stiker tersebut, nantinya ada juga nomor hotline, yakni 081317617622 yang bisa dihubungi oleh pelapor jika melihat atau mengalami adanya tindakan kekerasan seksual pada penumpang di transportasi umum.
"Untuk melaporkan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual kepada perempuan dan anak," tulis SE tersebut yang dikutip, Jumat (5/8).
Dalam SE tersebut, Syafrin meminta pemasangan stiker itu harus dilaksanakan maksimal selama 10 hari sejak imbauan diberikan.
Baca Juga:
Pemprov DKI Beri Sanksi Sosial Pelaku Pelecehan Seksual
Apabila terdapat operator yang tidak melakukan imbauan pada surat edaran tersebut, maka Syafrin akan dikenakan sanksi sebagai mana yang tertuang dalam perundang-undangan.
"Terhadap operator dan awak kendaraan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana butir 1 (satu) dan 2 (dua) di atas, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ungkapnya. (Asp)
Baca Juga:
Pemprov DKI Bakal Tindak Lanjuti Info Kasus Pelecehan di TransJakarta
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dalam Tahap Kajian, Dishub Belum Bisa Pastikan Waktu yang Tepat
Jakarta Running Festival 2025 Segera Digelar, ini 9 Lokasi Parkir di Sekitar GBK
36 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Mayoritas Terjadi di KRL, KAI Ancam Blacklist Pelaku Nakal
Dishub dan PT Transjakarta Minta Naikkan Tarif, Dari Rp 3500 Menjadi Rp 5000
Konten Lecehkan Kiai, DPR Desak KPI Audit dan Setop Siaran Xpose Trans7
Jangan Sampai Terjebak Macet! Dishub DKI Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas Saat HUT TNI
Dishub DKI Respons Temuan Pansus Soal Parkir Liar di Lahan Pemprov, Potensi Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar
Siap-Siap Cari Jalur Alternatif! 6 Gerbang Tol di Jantung Jakarta Ditutup Hingga Akhir Pekan Ini
Sule Kena Tilang Dishub DKI, Bawa Double Cabin, Ditanya KIR