Cawabup OKU yang Menang Lawan Kotak Kosong Segera Diadili Atas Korupsi Tanah Makam
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Humas KPK)
MerahPutih.com - Pasangan calon petahana dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ogan Komering Ulu (OKU) 2020, Kuryana Azis-Johan Anuar unggul melawan kotak kosong berdasarkan hasil hitung cepat.
Namun, Johan bakal segera menjalani proses persidangan sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan tanah pemakaman umum di Pemkab OKU, Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.
Baca Juga
Firli Perintahkan Anak Buah Ungkap Penyebar Sprindik Palsu Erick Thohir
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan perkara korupsi yang menjerat Johan tersebut. Bahkan, tim penyidik telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Johan Anuar ke tahap penuntutan atau tahap II.
"Hari ini (Kamis kemarin) dilaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik KPK kepada Tim JPU KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya," Kamis (10/12) kemarin.
Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Johan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dan disidangkan. Sembari menunggu proses persidangan, tim Jaksa menahan Johan di Rutan Polres Jakarta Pusat setidaknya selama 20 hari ke depan.
"Tersangka JA (Johan Anuar) dilakukan penahanan rutan oleh penuntut umum KPK selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020 di Rutan Polres Jakarta Pusat," ujar Ali.
Baca Juga
Ali menyatakan, perkara ini adalah bentuk koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh KPK bersama dengan Polda Sumatera Selatan. Penanganan perkara ini diambil alih KPK pada 24 Juli 2020 lalu.
Sebelumnya Johan telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Sumatera Selatan dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan