Carut Marut Pasal Selundupan Omnibus Law Cipta Kerja

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 08 Oktober 2020
Carut Marut Pasal Selundupan Omnibus Law Cipta Kerja

Demo buruh menola Omnibus Law. Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah dan DPR resmi mengesahkan omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada sidang paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10) lalu. Publik bereaksi keras atas keputusan tersebut. Kritik dan protes pun dilayangkan melalui aksi demonstrasi hingga seruan di media sosial.

Reaksi tersebut didasarkan atas penilaian bahwa omnibus law Cipta Kerja hanya menguntungkan pengusaha. Sebab, terdapat sejumlah pasal yang dinilai justru merugikan, alih-alih meningkatkan kesejahteraan buruh sebagai pihak yang paling terdampak atas pemberlakuan UU Cipta Kerja.

Menariknya, dalam omnibus law itu juga terdapat beberapa pasal selundupan mengenai pendidikan. Sektor pendidikan seharunya tidak termasuk ke dalam omnibus law UU Cipta Kerja yang hanya dibatasi pada 11 klaster.

Baca Juga:

Buruh Tepati Janjinya Penuhi Gedung Grahadi

Sebanyak 11 klaster itu meliputi penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketekagakerjaan; kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM; kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek pemerintah; serta kawasan ekonomi.

Namun dalam praktiknya, masih terdapat aturan yang berkaitan dengan sektor pendidikan dalam UU Cipta Kerja. Padahal, pemerintah dan DPR sebelumnya telah sepakat mencabut klaster pendidikan dari RUU Cipta Kerja pada September lalu.

Pasal yang dimaksud menyangkut perizinan usaha pendidikan. Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) khawatir UU Cipta Kerja berpotensi mengkomersialisasikan lembaga pendidikan.

Berdasarkan salinan omnibus law cipta kerja, Paragraf 1 Pasal 26 huruf k UU Cipta Kerja menyatakan perizinan berusaha terdiri atas sektor pendidikan dan kebudayaan. Kemudian, Paragraf 12 Pasal 65 UU Cipta Kerja menyebut, pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha dan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga

Buka Warung, Restoran, Minimarket, Usaha Keluarga Lebih Mudah Dengan UU Cipta Kerja

Heru menyebutkan, kehadiran pasal itu turut dikhawatirkan menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan. "Hal ini dikhawatirkan FSGI berpotensi menjadi jalan masuk kapitalisasi pendidikan," ujar Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo dalam keterangan tertulis.

Apabila merujuk Pasal 1 huruf d Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, menurutnya, definisi kata 'usaha' diartikan sebagai setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Lebih lanjut, kata dia, pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan salah satu tujuan negara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Bahkan, Pasal 31 UUD 1945 menyatakan dengan tegas bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga dan negara wajib memenuhinya dalam kondisi apapun.

"Keberadaan pasal ini sama saja dengan menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan. Padahal pendidikan adalah usaha sosial bukan untuk mencari keuntungan," tegas Heru.

Senada, Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menyebut ketentuan itu berpotensi membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan perizinan usaha di sektor pendidikan secara leluasa. Karena, sudah ada payung hukum yang mengatur hal itu.

"Artinya pemerintah (eksekutif) dapat saja suatu hari nanti, mengeluarkan kebijakan perizinan usaha pendidikan yang nyata-nyata bermuatan kapitalisasi pendidikan, sebab sudah ada payung hukumnya," ujarnya.

Ribuan buruh melakukan unras menolak penetapan Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR dengan memadati ruas jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten, Rabu, (7/10). Merahputih.com / Rizki Fit

Mengacu pada Pasal 1 ayat (4) UU Cipta Kerja, kata Satriawan, perizinan berusaha dijelaskan merupakan legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Satriawan menekankan, sektor pendidikan berpotensi tereduksi menjadi aktivitas ekonomi dan industri. Menurutnya, DPR telah ingkar janji terhadap pegiat dan dunia pendidikan.

Menjawab polemik yang berkembang, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan klaster pendidikan tidak dimasukkan dalam UU Cipta Kerja sehingga publik tidak perlu khawatir. Penegasan ini diharapkan dapat memberikan jawaban atas polemik di masyarakat.

"Terkait perizinan (usaha) untuk pendidikan, kami tegaskan klaster pendidikan didrop dalam pembahasan, sehingga perizinan pendidikan tidak diatur dalam RUU Cipta Kerja," kata Airlangga melalui konferensi pers daring.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyatakan klaster pendidikan telah dicabut dari UU Cipta Kerja. Menurutnya, Pasal 65 UU Cipta Kerja merupakan jembatan perizinan lembaga pendidikan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

"Itu (Pasal 65 UU Cipta Kerja) sebagai jembatan untuk perizinan lembaga pendidikan di kawasan ekonomi khusus. Jadi di kawasan ekonomi khusus itu kan orang kaya semua, gitu. Tapi di KEK yang boleh mendirikan adalah pemerintah dan BUMN," kata Baidowi.

Baca Juga

MK: Penanganan UU Ciptaker Tak Terpengaruh Pernyataan Jokowi

Selain pasal menyangkut pendidikan, salah satu klaster yang juga diduga merupakan selundupan dalam UU Cipta Kerja yakni perpajakan. Padahal, layaknya pendidikan, perpajakan bukan merupakan klaster yang diatur dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Pemerintah dan DPR diketahui turut memasukkan sebagian substansi Omnibus Law UU Perpajakan ke dalam UU Cipta Kerja. Terdapat pasal-pasal menyangkut empat UU perpajakan yang dimasukkan, antara lain UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), serta UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Mengenai hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyanggah anggapan bahwa klaster perpajakan merupakan klaster selundupan UU Cipta Kerja. Ia menyatakan, substansi perpajakan yang dimasukkan memiliki tujuan yang sama dengan UU Cipta Kerja.

"Kalau ada yang mengatakan bahwa itu seolah-olah pemasukan pasal, itu tidak benar," ujar Sri Mulyani.

Ia mengakui, klaster perpajakan yang diatur dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja semula merupakan bagian dari Omnibus Law UU Perpajakan. Namun, dalam perkembangannya, pemerintah dan DPR sepakat untuk memasukkan sebagian substansi Omnibus Law UU Perpajakan ke Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Juga:

KSPI Tak Ikut Demo Bareng Mahasiswa di Depan Istana Negara

Keputusan itu diambil, kata Sri Mulyani, lantaran sebagian pasal Omnibus Law UU Perpajakan telah dimasukkan ke Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Covid-19. Sehingga, pasal-pasal yang tidak masuk dalam perppu kemudian dilebur dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Dirinya pun memastikan pasal-pasal perpajakan yang dimasukkan ke dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja juga tergolong dalam ekosistem investasi. (Pon)

#Omnibus Law #UU Cipta Kerja #RUU Cipta Kerja #Pendemo #Demo Rusuh #Demo Buruh #Demo Mahasiswa
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bikin WA Grup Khusus, 17 Orang Ditangkap Termasuk Anak Bawah Umur Terkait Demo Rusuh Solo
Mereka yang ditangkap tergabung WA Grup khusus “Budal Ngetan” yang dibikin siang hari sebelum kerusuhan terjadi..
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Bikin WA Grup Khusus, 17 Orang Ditangkap Termasuk Anak Bawah Umur Terkait Demo Rusuh Solo
Indonesia
Misteri Hilangnya Peserta Demo, KemenHAM Tegaskan Jangan Terburu-buru Simpulkan 'Penghilangan Paksa' Sebelum Dua Orang Lainnya Ditemukan
Definisi penghilangan paksa adalah adanya pihak yang memaksa untuk menghilangkan seseorang
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Misteri Hilangnya Peserta Demo, KemenHAM Tegaskan Jangan Terburu-buru Simpulkan 'Penghilangan Paksa' Sebelum Dua Orang Lainnya Ditemukan
Indonesia
Polda Jatim Amankan 997 Orang dalam Demonstrasi Anarkis, Catat Kerugian hingga Rp 256 Miliar
Sebanyak 682 orang sudah dipulangkan, sedangkan 315 masih menjalani proses hukum.
Frengky Aruan - Kamis, 18 September 2025
Polda Jatim Amankan 997 Orang dalam Demonstrasi Anarkis, Catat Kerugian hingga Rp 256 Miliar
Indonesia
42 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Jabar terkait Demonstrasi Berujung Rusuh di Bandung
Di mana 16 di antaranya ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Siber (Ditreskrimsiber) lantaran menyebarkan konten provokatif, hasutan, serta berita bohong di media sosial.
Frengky Aruan - Selasa, 16 September 2025
42 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Jabar terkait Demonstrasi Berujung Rusuh di Bandung
Indonesia
Setelah Penangkapan para Perusuh, Polda Metro Bantah Rumor Incar para Pendemo untuk Dipidana
Proses penyidikan terhadap para tersangka kerusuhan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Setelah Penangkapan para Perusuh, Polda Metro Bantah Rumor Incar para Pendemo untuk Dipidana
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : BEM UI Peringatkan Masyarakat tidak Keluar Malam karena Ada Operasi Penembak Misterius
BEM UI tidak pernah mengeluarkan imbauan tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
[HOAKS atau FAKTA] : BEM UI Peringatkan Masyarakat tidak Keluar Malam karena Ada Operasi Penembak Misterius
Indonesia
Denny JA Sebut 'Generasi Rentan' Picu Kerusuhan yang Meluas, Pemerintah Diminta Bikin Kebijakan Baru
Generasi rentan terdiri dari pengemudi ojek daring, kurir e-commerce, freelancer digital, hingga content creator kecil.
Dwi Astarini - Senin, 15 September 2025
Denny JA Sebut 'Generasi Rentan' Picu Kerusuhan yang Meluas, Pemerintah Diminta Bikin Kebijakan Baru
Dunia
Nepal Bakal Bubarkan Parlemen, Umumkan Keadaan Darurat dan Bentuk Pemerintahan Sementara
tentara dikerahkan ke seluruh negeri pada awal pekan ini setelah aksi kekerasan meningkat. Perintah larangan dan jam malam juga diberlakukan pada Selasa malam.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 September 2025
Nepal Bakal Bubarkan Parlemen, Umumkan Keadaan Darurat dan Bentuk Pemerintahan Sementara
Indonesia
Tokoh Bangsa dan Agama Desak Prabowo Bebaskan Para Aktivis, Banyak Yang Tidak Tahu Soal Kerusuhan
Pembebasan para aktivis, mahasiswa, dan pelajar yang saat ini mendekam di tahanan-tahanan kepolisian, salah satu tuntutan utama disampaikan GNB kepada Presiden Prabowo dalam pertemuan di Istana Kepresidenan RI.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 September 2025
Tokoh Bangsa dan Agama Desak Prabowo Bebaskan Para Aktivis, Banyak Yang Tidak Tahu Soal Kerusuhan
Indonesia
Pemerintah Harus Berkaca Dari Demo di Nepal, Gen Z Tidak Suka Basa-Basi
Pejabat publik harus lebih banyak mendengar sebelum berbicara dan bertindak.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 September 2025
Pemerintah Harus Berkaca Dari Demo di Nepal, Gen Z Tidak Suka Basa-Basi
Bagikan