Pilpres 2019

BW Tuding Saksi Kubu Jokowi Banyak Tutupi Fakta

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 21 Juni 2019
 BW Tuding Saksi Kubu Jokowi Banyak Tutupi Fakta

Ketua tim hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto alias BW (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) menuding saksi Anas Nashikin yang dihadirkan kubu Jokowi-Maruf banyak menutupi fakta saat bersaksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

BW sapaan akrab Bambang Widjojanto mengatakan saksi berusaha menutupi kehadiran Presiden Joko Widodo dalam acara Training Of Tainers(ToT) yang digelar Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin pada 20 dan 21 Februari lalu di Hotel El Royal, Jakarta.

“Dia sejak awal berusaha tak menjelaskan bahwa Pak Jokowi datang, yang membuka memang Erick Thohir tapi Pak Jokowi hadir memberikan materi," kata BW di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

Selain itu, kata BW, saksi juga menggunakan diksi berbeda kepada narasumber pada acara internal Koalisi Indonesia Kerja tersebut. Selain Jokowi, dalam acara itu juga hadir Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Saksi yang dihadirkan kubu 01 Anas Nashikin
Saksi dari kubu 01 Anas Nashikin di sidang MK (Foto: antaranews)

"Lalu saksi dalam kesaksian menyebut Jokowi dan Ganjar Pranowo sebagai senior, harusnya kan disebut mereka pejabat negara, kesimpulannya saksi banyak menutupi hal yang sebenarnya terjadi,” tegas BW.

Eks Ketua YLBHI ini juga heran dengan penggunaan kosakata aparat oleh saksi untuk menyebutkan saksi-saksi TKN yang dilatih dalam ToT tersebut.

“Lalu saksi disebut aparat, baru kali ini saya dengar itu. Kelihatannya ada kesaksian yang disembunyikan,” tutur BW.

Tim hukum Prabowo-Sandi menggali hal ini karena acara internal dengan tema TOT itu dilakukan pada hari kerja, yaitu Rabu dan Kamis 21—22 Februari lalu.

"Untungnya itu pada hari kerja. Kalau pada hari kerja dia kan tidak bisa mengelak. Oh ini sedang cuti karena hari libur. Untungnya itu hari kerja, jadi menurut saya banyak hal-hal yang disembunyikan," ungkap BW.

BACA JUGA: Kuasa Hukum KPU Nilai Pendapat Said Didu Soal BUMN Keliru

Tim Hukum Prabowo Sebut Anak Buah Yusril Sebagai Saksi 'Wow'

Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, peserta pemilu dilarang menggunakan fasilitas negara selama kampanye.

"Saksi-saksi fakta itu banyak menyimpang, berbagai hal disembunyikan, tidak dibuka, dan itu sebenarnya justru menempatkan kesulitan dari pihak terkait, untuk mengcounter saksi yang kami ajukan," tutup BW.(Pon)

#Mahkamah Konstitusi #Bambang Widjojanto #Pilpres 2019 #Pelanggaran Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Bagikan