Bupati Kudus Korupsi untuk Bayar Mobil

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 27 Juli 2019
Bupati Kudus Korupsi untuk Bayar Mobil

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan. (MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - KPK menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan. Ia diduga menerima suap terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan mengatakan, tiga tersangka tersebut, yakni Tamzil dan staf khusus Bupati Kudus Agus Soeranto, diduga sebagai penerima suap. Sedangkan tersangka Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan sebagai pemberi.

Baca Juga: KPK: OTT Bupati Kudus Diduga Terkait Jual Beli Jabatan

Sebagai penerima, Tamzil dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bupati Kabupaten Kudus, Muhammad Tamzil. (Foto: Twitter/ @DiskominfoKudus)
Bupati Kabupaten Kudus, Muhammad Tamzil. (Foto: Twitter/ @DiskominfoKudus)

Sementara itu, sebagai pemberi, Akhmas Sofyan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kudus, Jawa Tengah, pada Jumat (26/7/2019). Ada 7 orang yang dibawa ke gedung KPK pada Sabtu (27/7) pagi. Mereka adalah Tamzil dan enam orang lainnya, seperti staf khusus, ajudan Plt kadis, dan sekretaris

Basaria mengatakan pelunasan cicilan mobil pribadi diduga menjadi motif utama Bupati Kudus Muhammad Tamzil melakukan tindak pidana korupsi terkait jual-beli jabatan di lingkungan Kabupaten Kudus.

Hal ini didapat setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap Tamzil dan enam orang lain yang diciduk pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (27/6).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan kasus ini berhulu pada pembicaraan Tamzil kepada staf khususnya bernama Agoes Suranto alias ATO. Di dalam percakapan itu, Tamzil meminta ATO untuk mencarikan uang sebesar Rp250 juta untuk kepentingan utang pribadinya.

Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Kudus

Kemudian, ATO menyampaikan keinginan tersebut kepada ajudan Bupati Kudus bernama Uka Wisnu Sejati alias UWS. Keduanya lalu mencari pihak yang sedianya bisa dimintakan uang.

Lalu UWS ingat bahwa Pelaksana Tugas (plt) Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofian alias ASN pernah menitip pesan kepada dirinya untuk membantu karier birokrasinya.

"Di situ, UWS kemudian bertanya kepada AHS, apakah dirinya jadi mau dibantu terkait karier dia dan istrinya sembari menyampaikan bahwa Pak Bupati sedang butuh uang Rp250 juta," jelas Basaria

Setelah itu, pada Jumat (26/7) pagi, Akhmad mendatangi rumah Uka dan menyerahkan uang yang diminta ke dalam satu tas goodie bagberwarna biru. Tanpa melihat isi tas itu, Uka pun mengambil Rp25 juta yang dianggap sebagai jatahnya.

Sisa uang kemudian dibawa Uka dan diserahkan kepada Agus di pendopo Kabupaten Kudus. Kemudian, Agus menitipkan uang kepada ajudan Tamzil yang lain bernama Norman alias NOM.

Norman tadinya mau menyerahkan tas tersebut kepada Tamzil di ruang kerjanya. Hanya saja, ia keburu ditangkap di rumahnya beserta bukti sebesar Rp170 juta.

"ATO menyampaikan bahwa uang tersebut agar nantinya digunakan NOM untuk membayarkan mobil Nissan Terrano milik Bupati, dan minta NOM membuatkan kwitansi serta mengambil BPKB-nya," kata dia.

Kala itu, peluang tindakan suap terbuka lebar lantaran pemerintah Kabupaten Kudus sedang mengadakan seleksi jabatan untuk posisi eselon 2, 3, dan 4. Adapun untuk posisi eselon 2, terdapat empat instansi yang akan diisi yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus.

"Kami akan melakukan lidik lagi, dalam pengembangan ini, siapa saja yang memberikan suap atau bisa jadi di golongan eselon 3 dan 4. Namun belum ada lagi (temuan) sampai saat ini," kata Basaria. (Knu)

Baca Juga: OTT Bupati Kudus, KPK Sita Duit Rp200 Juta

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
KPK akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kewajaran isi laporan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Bagikan