Bupati Bogor Ade Yasin Diduga Pungut Uang Anak Buah Demi Suap BPK Jabar


Bupati Bogor. (ANTARA/M Fikri Setiawan)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, yang menjerat Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin.
Dalam mengusut kasus itu, tim penyidik mendalami pungutan uang dari para satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor untuk menyuap tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:
KPK Bakal Konfirmasi Bukti Kasus Suap Laporan Keuangan Pemkab Bogor ke Ade Yasin
Ade Yasin diduga mengumpulkan uang dari para anak buahnya itu agar Pemkab Bogor mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian dari BPK Jabar.
Hal tersebut diketahui saat tim penyidik memeriksa sembilan saksi, yakni PNS/Kasubag PBJ Kab. Bogor Unu, Pegawai RSUD Cibinong Sapto Aji Eko, PNS/Kasubbid Gaji BPKAD Kab. Bogor Ferry Syafari, Kabid AKTI BPKAD Kab. Bogor Wiwin Yeti Heriyati.
Kemudian PNS di Dinas PUPR Kab. Bogor Khairul Amarullah, PNS/ Kabid Aset BPKAD Kab. Bogor WR. Pelitawan, Kasubbag Keuangan Bappenda Kab. Bogor Rizki Setiawan, PNS/ Staf di Bagian Perlengkapan Kab. Bogor Ridwan Hendrawan alias Awok, dan Kasubag Kesra Setda Kab. Bogor Iip.
"Seluruh saksi hadir dan para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa SKPD yang menjadi obyek audit oleh ATM (Anthon Merdiansyah-BPK Jabar) bersama tim auditor BPK Perwakilan Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/5).
Diketahui, KPK telah menetapkan delapan tersangka yang terdiri atas empat tersangka selaku pemberi suap dan empat tersangka lain selaku penerima suap.
Baca Juga:
Tersangka pemberi suap ialah Ade Yasin; Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik.
Sementara, tersangka penerima suap adalah pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah; pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM); pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Selain itu, selama proses audit diduga ada beberapa kali pemberian uang oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam kepada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar. (Pon)
Baca Juga:
KPK Duga Bupati Bogor Ade Yasin Suap BPK dengan Dalih Dana Operasional
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
