Bupati Bengkalis Amril Mukminin Dituntut 6 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Foto: DISKOMINFOTIK Bengkalis - Kabupaten Bengkalis
MerahPutih.com - Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin dituntut 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa meyakini Amril terbukti sah dan meyakinkan telah menerima suap dan gratifikasi secara berlanjut.
"Menuntut, agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Amril Mukminin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Jaksa KPK, Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan terhadap Amril Mukminin, Kamis (1/10).
Baca Juga:
KPK Periksa Direktur PT SGST Terkait Kasus Korupsi Bupati Bengkalis
Dalam menjatuhkan tuntutan ini, Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai Amril tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai Amril telah mengembalikan seluruh uang suap yang diterimanya, bersikap sopan selama proses persidangan, dan belum pernah dihukum.
"Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya," ujar Jaksa.

Jaksa meyakini Amril menerima suap dari Ichsan Suaidi selaku Dirut PT Citra Gading Asritama (CGA). Uang suap dengan total SGD 520 ribu itu diterima Amril Mukminin agar mengupayakan PT CGA menggarap proyek pembangunan jalan Duri - Sei Pakning.
Selain itu, Jaksa juga meyakini Amril terbukti menerima gratifikasi dengan total Rp 12,7 miliar dari Jonny Tjoa selaku pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera.
Baca Juga:
Rugikan Negara Rp100 Miliar, Penyuap Eks Bupati Bengkalis Ditahan KPK
Gratifikasi itu merupakan fee yang diterima Amril setiap bulannya sejak tahun 2013 hingga 2019 atau sejak l menjabat sebagai Anggota DPRD Bengkalis hingga menjadi Bupati Bengkalis.
Amril juga menerima gratifikasi berupa fee setiap bulannya sejak 2014 hingga 2019 dari Adyanto selaku direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera dengan total Rp 10,9 miliar. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nama 5 Bos Travel yang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Uang Palak Kuota Haji

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
